Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PENGAKUAN STATUS WILAYAH KONFLIK OLEH NEGARA LAIN BERDASARKAN PIAGAM PBB (Studi Kasus Pengakuan Yerusalem Sebagai Ibukota Israel oleh Amerika Serikat)

PERMATA PUTRI, AYUESA (2019) PENGAKUAN STATUS WILAYAH KONFLIK OLEH NEGARA LAIN BERDASARKAN PIAGAM PBB (Studi Kasus Pengakuan Yerusalem Sebagai Ibukota Israel oleh Amerika Serikat). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
PENGAKUAN STATUS WILAYAH KONFLIK OLEH NEGARA LAIN BERDASARKAN PIAGAM PBB.PDF
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Recognition of the status of conflict areas by the state is the rights and obligations of a country in fostering international relations, because it signifies that the country is a sovereign country. No country can prohibit or require recognition of territory or state, as long as such recognition doesn’t have conflict with international law or rules. However, what if the confession is given to the area in conflict. In the United Nations Charter it is explained that if there is a country in conflict, it must be resolved by mediation, conciliation, or in ways that they want themselves. The problem is, first, what is the status of the recognition of the conflict area according to the United Nations Charter and secondly whether the country that gives such recognition violates the United Nations Charter. The method used in this writing is juridical normative, then the data analysis used is using qualitative descriptive juridical and the data used is secondary data. The results of this study are first Legal Status Recognition of conflict areas according to the United Nations Charter is invalid, even though recognition is the business of each country. Being invalid because the recognition is given to the country in conflict unilaterally without mediation with the country concerned first, in accordance with the contents of Article 33 paragraph (1) of the United Nations Charter. And secondly, the United States of America in granting the recognition for Jerusalem as the capital city of Israel is violated Article 1 paragraph (1) and (2) of the United Nations Charter on the purpose of the United Nations Charter, which is to bring international peace and security and also violated Article 2 paragraph (4) of the United Nations Charter about giving support a colonialsm. KEYWORDS: Recognition, the Conflict Areas, Jerusalem, United States of America, United Nations Charter.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorDANIAL, DANIALUNSPECIFIED
Thesis advisorTARNAMA P.M, HILTONUNSPECIFIED
Additional Information: Pengakuan status wilayah konflik oleh negara adalah hak dan kewajiban suatu negara dalam membina hubungan internasional, karena itu menandakan bahwa negara tersebut adalah negara yang berdaulat. Tidak ada satu negara pun yang dapat melarang atau mewajibkan untuk melakukan pengakuan terhadap wilayah atau negara, selama pengakuan tersebut tidak bertentangan dengan aturan atau hukum internasional. Namun, bagaimana jika pengakuan tersebut diberikan kepada wilayah yang sedang berkonflik. Di dalam Piagam PBB dijelaskan jika ada suatu negara yang sedang berkonflik, haruslah diselesaikan dengan mediasi, konsiliasi, atau dengan cara-cara yang mereka hendaki sendiri. Masalahnya adalah, pertama bagaimana status pengakuan wilayah konflik itu menurut Piagam PBB dan kedua apakah negara yang memberi pengakuan tersebut melanggar Piagam PBB. Adapun Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis Normatif, kemudian analisis data yang digunakan ialah menggunakan Deskriptif Kualitatif Yuridis dan data yang digunakan ialah data Sekunder. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama Status Hukum Pengakuan terhadap wilayah konflik menurut Piagam PBB adalah tidak sah, walaupun memang pengakuan adalah urusan masing-masing negara. Menjadi tidak sah karena pengakuan tersebut diberikan kepada negara yang sedang berkonflik secara sepihak tanpa mediasi dengan negara yang bersangkutan terlebih dahulu, sesuai dengan isi Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB. Dan yang kedua, Amerika Serikat dalam pemberian pengakuannya terhadap Yerusalem sebagai ibukota Israel melanggar Pasal 1 ayat (1) dan (2) Piagam PBB tentang tujuan Piagam PBB yaitu mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional dan juga melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB tentang dilarang mendukung terjadinya penjajahan wilayah lain. KATA KUNCI : Pengakuan, Wilayah Konflik, Yerusalem, Amerika Serikat, Piagam PBB
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 30 Sep 2021 03:51
Last Modified: 30 Sep 2021 03:51
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/1795

Actions (login required)

View Item View Item