Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM TATA RUANG KOTA JAKARTA TIMUR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH 2030 (Studi : Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Tata Ruang Jakarta Timur)

Wirianty, Frins (2019) KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM TATA RUANG KOTA JAKARTA TIMUR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH 2030 (Studi : Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Tata Ruang Jakarta Timur). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM TATA RUANG KOTA JAKARTA TIMUR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH 2030.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Green Open Space is one of the most important urban elements to support life and population activities, because basically Green Open Space is a natural element that plays an important role in creating environmentally sound cities, Green Open Space in urban areas is part of spatial planning cities, the development of urban areas affect the environment and change the physical state of nature in addition to the growth of urban development which has a negative impact borne by urban communities, namely a decrease in environmental quality due to changes in land use. UU no. 26/2007 on spatial planning requires that each province has 30% Green Open Space from the same level as 20% of public green space and 10% of private green open space. Green Open Space is also regulated in Regional Regulation Number 1 of 2012 concerning regional spatial planning in 2030 which regulates the proportion of Green Open Space in DKI Jakarta. The density of the population of DKI Jakarta from year to year has made the land available for RTH unavailable. The land conversion process can also be said as a factor that makes the availability of Green Open Space especially in East Jakarta city. How is the availability of Green Open Space in East Jakarta city in Regional Regulation Number 1 of 2012? and What are the factors of change in the Green Open Space in East Jakarta city? The method used in this study is juridical normative and empirical juridical, with the type of descriptive qualitative research, researchers collect secondary data which is the main data source in the research and promer data as supporting data in the form of interviews with Spatial Planning staff, in the Cipta Karya Office, city planning and Land of Jakarta. Qualitative analysis that refers to legal norms. The results of this study are that the Jakarta Provincial Government has not been able to provide 30% Green Open Space in accordance with the Law which regulates that there are still many functions of Green Open Space in Jakarta, especially in East Jakarta which reaches 43 RTH units, thus making legal uncertainty in regulations which exists. Keywords : Green Open Space, Land Use Change

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorM . Fasyehhudin, M . FasyehhudinUNSPECIFIED
Thesis advisorKusumaningsih, RillaUNSPECIFIED
Additional Information: Ruang Terbuka Hijau merupakan salah satu elemen perkotaan yang sangat penting untuk menunjang kehidupan dan aktivitas penduduk, karena pada dasarnya Ruang Terbuka Hijau merupakan unsur alamiah yang sangat berperan dalam mewujudkan kota berwawasan lingkungan, Ruang Terbuka Hijau di wilayah perkotaan merupakan bagian dari penataan ruang kota, pembangunan perkotaan mempengaruhi lingkungan dan mengubah keadaan fisik alam disamping semakin berkembangnya kota pembangunan memunculkan dampak negatif yang ditanggung masyarakat perkotaan yaitu terjadinya penurunan kualitas lingkungan akibat perubahan penggunaan lahan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang mengharuskan setiap provinsi memiliki Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari selurus wilahnya yakni 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Ruang Terbuka Hijau juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah 2030 mengatur proporsi Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta. Padatnya penduduk DKI Jakarta dari tahun ke tahun membuat ketidaktersedianya lahan untuk RTH. Proses alih fungsi lahan dapat dikatakan juga sebagai faktor yang menjadikan tidak ketersediaannya Ruang Terbuka Hijau kususnya di kota Jakarta Timur. Bagaimana ketersediaan Ruang Terbuka Hijau dikota Jakarta Timur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012? dan Apa yang menjadi faktor perubahan Ruang Terbuka Hijau dikota Jakarta Timur?. Metode yang digunakandalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan jenis penelitian kualitatif bersifat deskriptif, peneliti mengumpulkan data sekunder yang merupakan sumber data pokok dalam penelitian dan data promer sebagai data penunjang berupa wawancara dengan staf bagian Tata Ruang, pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta. Dianalisis secara kualitatif yang mengacu pada norma hukum. Hasil penelitian yang didapat adalah Pemerintah Provinsi Jakarta belum bisa menyediakan Ruang Terbuka Hijau 30% sesuai Undang-Undang yang mengatur, masih banyaknya alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta kususnya di Jakarta Timur mencapai 43 unit RTH yang beralih fungsi, sehingga membuat ketidak pastian hukum pada peraturan yang sudah ada. Kata Kunci: Ruang Terbuka Hijau, Alih Fungsi Lahan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 29 Sep 2021 08:11
Last Modified: 29 Sep 2021 11:29
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/1722

Actions (login required)

View Item View Item