Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

STEFANUS SINAGA, DANIEL (2019) KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.PDF
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

The Presidential advisory council is a state’s support organ, who carries out the function of presidential advice. Actually the function of advisory has already exist since Constitution of Republic Indonesia authorized. The advisory organ has encountered changes during the time of its existence. Aside of this advisory organ, there’s another organ that one of their duty as an advisor either. Article 17 of the Law No. 19 Of 2006 on the Presidential advisory council dedicates, an organ that own a same function should be removed. In this research, the author interested to observe the standing and function of Presidential Advisory Council. This research is using juridical normative methods, and description analytics specification. The sourced data used is secondary data which is obtained from Constitution of Republic Indonesia, another official documents, books which is related, a researches, an essay, thesis, dissertations, and regulations which is related. The result of this research shows that Presidential Advisory Council stands as a state auxiliary organ under the Presidency. Presidential Advisory Council has a function to proactive giving advices if it’s requested or not related to fundamental issues, strategic issues, and currently issues. The differences of support by another organ except of Presidential Advisory Council is they’re counsel according to implementation of President’s instructions, but Presidential Advisory Council advise an interpretation a contrario on their counsels, and autonomous without President’s instructions. Keywords: Presidential Advisory Council, State’s Organ, Standing and Function

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorFirdaus, FirdausUNSPECIFIED
Thesis advisorLuthfi, M. UutUNSPECIFIED
Additional Information: Dewan Pertimbangan Presiden atau disingkat Wantimpres adalah lembaga negara penunjang sebagai melaksanakan fungsi advisory atau penasihat Presiden. Fungsi penasihat sebenarnya sudah ada sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. Didalam perjalanannya lembaga penasihat ini sudah beberapa kali mengalami perubahan. Disamping Wantimpres masih ada lembaga lain yang salah satu tugasnya juga memberikan nasihat. Pasal 17 Undang-Undang No. 19 tahun 2006 mengamanatkan bahwa lembaga yang memiliki fungsi sejenis harus dihapuskan. Pada penelitian ini, penulis tertarik untuk mengkaji kedudukan dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden dalam penyelenggaraan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau dokumen-dokumen resmi lainnya, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, tesis, disertasi dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembahasan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Wantimpres berkedudukan sebagai lembaga negara penunjang (state auxiliary organ) dibawah Presiden. Wantimpres berfungsi untuk proaktif dalam memberikan pertimbangan baik diminta maupun tidak diminta terkait isu fundamental, isu strategis, dan isu kekinian. Pembeda dari sifat bantuan oleh lembaga diluar Wantimpres adalah lembaga lain memberikan nasihat berdasarkan pelaksanaan dari instruksi atau tugas-tugas yang diberikan Presiden, sedangkan Wantimpres memberikan penafsiran a contrario dalam setiap nasihat dan pertimbangannya, dan bersifat otonom tanpa petunjuk-petunjuk dari Presiden. Kata Kunci: Dewan Pertimbangan Presiden, Lembaga Negara, Kedudukan dan Fungsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 29 Sep 2021 07:54
Last Modified: 29 Sep 2021 11:30
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/1711

Actions (login required)

View Item View Item