Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

IMPLIKASI PERUBAHAN NAMA DAERAH DITINJAU DARI PASAL 48 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

OKTAMELIA, NADIA (2019) IMPLIKASI PERUBAHAN NAMA DAERAH DITINJAU DARI PASAL 48 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
IMPLIKASI PERUBAHAN NAMA DAERAH DITINJAU DARI PASAL 48 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014.PDF
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

ata urutan peraturan perundang-undangan memiliki fungsi agarperaturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bertentangan denganperaturan perundang-undangan yang lebih tinggi. sebagaimana diatur dalamUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Identifikasi masalah bagaimana perubahan nama daerah ditinjaudari Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Bagaimana implikasi terhadap perubahan nama daerah ditinjaudari Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahdikaitkan dengan tata hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.Metode Penelitian kualitatif menggunakan pendekatan yuridis normatif danpendekatan perundang-undangan, dengan data sekunder berupa bahan hukumprimer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier menggunakananalisa deskriptif. Perubahan nama daerah pada Pasal 48 ayat (3) UU Nomor23 Tahun 2014 cukup diatur dalam Peraturan-Pemerintah, hal tersebutbertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yangmenyatakan bahwa daerah otonom dibentuk berdasarkan Undang-Undangdimana materi muatan pasalnya mengatur mengenai nama daerah, ibukota danbatas wilayah. Berdasarkan teori jenjang norma, Peraturan Pemerintahsebagai pelaksana Undang-Undang tidak dapat mencabut pasal yang terdapatdalam Undang-Undang. Implikasi terhadap perubahan nama daerah ditinjaudari Pasal 3 ayat (2) dikaitkan dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 12Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sehingga DPR perlu mengkajikembali Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 agar tidakbertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU No12 Tahun 2011. Kata Kunci : Hirarki, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan PerubahanNama Daerah

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorMuin, FatkhulUNSPECIFIED
Thesis advisorRiesta Dewi, LiaUNSPECIFIED
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 29 Sep 2021 07:46
Last Modified: 29 Sep 2021 11:31
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/1705

Actions (login required)

View Item View Item