Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

ASPEK HUKUM PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN OUTSOURCING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Afriadikti, Singgih (2017) ASPEK HUKUM PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN OUTSOURCING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text
ASPEK HUKUM PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN OUTSOURCING DIHUBUNGK.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

“ASPEK HUKUM PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN OUTSOURCING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN” ABSTRAK Sistim kontrak (outsourcing) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan defenisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Perjanjian berdasarkan definisi yang diberikan dalam Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Beberapa tahun belakangan ini, pelaksanaan perjanjian dengan mekanisme outsourcing banyak diterapkan oleh pelaku proses produksi barang maupun jasa karena relatif lebih mudah dan murah bagi perusahaan. Secara tradisional suatu perjanjian terjadi berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak diantara dua pihak yang mempunyai kedudukan yang seimbang dan kedua belah pihak berusaha untuk mencapai suatu kesepakatan yang di perlukan bagi terjadinya perjanjian ini melalui suatu proses negosiasi diantara mereka.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian outsourcing dan pelaksanaan hak-hak pekerja outsourcing. Metode pendekatan yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan pada tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini, nantinya akan bersifat deskriptif analitis yang artinya bahwa hasil penelitian ini berusaha memberikan gambaran secara menyeluruh, mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti. Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 27/PUU-IX/2011 dan Penjelasan Pasal 66 ayat (2) huruf (c) UUK, pekerja yang bekerja pada perusahaan outsourcing sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, memperoleh hak (yang sama) atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul, dengan pekerja di perusahaan pemberi kerja (fair benefits and welfare). Dengan demikian, pekerja yang bekerja di perusahaan pemberi kerja melalui perusahaan outsourcing, baik dengan PKWTT maupun PKWT, berhak mendapatkan upah dan kesejahteraan yang sama seperti pekerja yang bekerja pada perusahaan pemberi kerja yang tidak melalui perusahaan outsourcing. Perlindungan upah dan kesejahteraan tersebut harus dimasukkan atau dimuat dalam klausul perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan outsourcing. Apabila tidak dimuat dalam perjanjian kerja, maka perlindungan tersebut merujuk pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Apabila dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama juga tidak diatur, maka perlindungan upah dan kesejahteraan merujuk pada ketentuan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Sistim Kontrak (outsourcing), Pengertian Perjanjian dan Asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian outsourcing

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorPrihartono PS, AgusUNSPECIFIED
Thesis advisorAsnawai Rohani, AcengUNSPECIFIED
Additional Information: “ASPEK HUKUM PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN OUTSOURCING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN” ABSTRAK Sistim kontrak (outsourcing) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan defenisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Perjanjian berdasarkan definisi yang diberikan dalam Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Beberapa tahun belakangan ini, pelaksanaan perjanjian dengan mekanisme outsourcing banyak diterapkan oleh pelaku proses produksi barang maupun jasa karena relatif lebih mudah dan murah bagi perusahaan. Secara tradisional suatu perjanjian terjadi berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak diantara dua pihak yang mempunyai kedudukan yang seimbang dan kedua belah pihak berusaha untuk mencapai suatu kesepakatan yang di perlukan bagi terjadinya perjanjian ini melalui suatu proses negosiasi diantara mereka.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian outsourcing dan pelaksanaan hak-hak pekerja outsourcing. Metode pendekatan yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan pada tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini, nantinya akan bersifat deskriptif analitis yang artinya bahwa hasil penelitian ini berusaha memberikan gambaran secara menyeluruh, mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti. Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 27/PUU-IX/2011 dan Penjelasan Pasal 66 ayat (2) huruf (c) UUK, pekerja yang bekerja pada perusahaan outsourcing sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, memperoleh hak (yang sama) atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul, dengan pekerja di perusahaan pemberi kerja (fair benefits and welfare). Dengan demikian, pekerja yang bekerja di perusahaan pemberi kerja melalui perusahaan outsourcing, baik dengan PKWTT maupun PKWT, berhak mendapatkan upah dan kesejahteraan yang sama seperti pekerja yang bekerja pada perusahaan pemberi kerja yang tidak melalui perusahaan outsourcing. Perlindungan upah dan kesejahteraan tersebut harus dimasukkan atau dimuat dalam klausul perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan outsourcing. Apabila tidak dimuat dalam perjanjian kerja, maka perlindungan tersebut merujuk pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Apabila dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama juga tidak diatur, maka perlindungan upah dan kesejahteraan merujuk pada ketentuan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Sistim Kontrak (outsourcing), Pengertian Perjanjian dan Asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian outsourcing
Subjects: J Political Science > JZ International relations
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 29 Sep 2021 05:02
Last Modified: 29 Sep 2021 11:44
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/1642

Actions (login required)

View Item View Item