Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

ANALISIS HUKUM PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 134/M TAHUN 2015 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

MAULANA PAISAL, DEDE (2017) ANALISIS HUKUM PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 134/M TAHUN 2015 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text (Skripsi)
ANALISIS HUKUM PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN BERDASARKAN KEPUTUSAN .PDF
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK ANALISIS HUKUM PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 134/M TAHUN 2015 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Dede Maulana Paisal 1111131596 Pemberhentian Sekretaris Daerah adalah kewenangan Presiden yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Pemerintah Daerah, Keputusan Presiden Nomor 134/M Tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi Banten Drs. H. Kurdi, M.M. diduga kuat melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, karena yang bersangkutan diberhentikan sebelum dua tahun menjabat, serta adanya prosedur dilanggar berupa surat rekomendasi Gubernur yang tidak ter-registrasi. Peneliti tertarik menelaah tentang Bagaimana proses pemberhentian Sekretaris Daerah dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Apakah Surat Keputusan Presiden Nomor 134/M tentang pemberhentian Sekretaris Daerah Drs. H. Kurdi, M.M., sudah sesuai dengan mekanisme yang ditentukan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif dan yuridis sosiologis, dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Peneliti mengumpulkan data dari data sekunder yang merupakan sumber data pokok dalam penelitian, dan data primer sebagai data penunjang berupa wawancara dengan Kepala Bagian Sosisalisasi dan Dokumentasi Produk Hukum Biro Hukum Provinsi Banten dan Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten. Dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil penelitian yang didapat adalah proses pemberhentian Sekertrais Daerah Provinsi Banten Drs. H. Kurdi, M.M. Gubernur Banten tidak berdasakran Pasal 116 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya dalam proses pemberhentian melanggar Asas Penyelenggaraan Pemerintah yang baik berdasarkan Pasal 5 huruf (a), dan Pasal 52 Ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa penyelenggaraan pemerintah harus berdasarkan asas legalitas, dan syarat sah keputusan harus dibuat sesuai prosedur. Sehingga dalam prosedur pemberhentian terjadi ketidaksesuaian dan dapat diajukan Gugatan. Kata Kunci: Pemberhentian Sekretaris Daerah, Mekanisme Pemberhentian Sekretaris Daerah

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorNurikah, NurikahUNSPECIFIED
Thesis advisorIkomatussuniah, IkomatussuniahUNSPECIFIED
Additional Information: ABSTRAK ANALISIS HUKUM PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 134/M TAHUN 2015 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Dede Maulana Paisal 1111131596 Pemberhentian Sekretaris Daerah adalah kewenangan Presiden yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Pemerintah Daerah, Keputusan Presiden Nomor 134/M Tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi Banten Drs. H. Kurdi, M.M. diduga kuat melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, karena yang bersangkutan diberhentikan sebelum dua tahun menjabat, serta adanya prosedur dilanggar berupa surat rekomendasi Gubernur yang tidak ter-registrasi. Peneliti tertarik menelaah tentang Bagaimana proses pemberhentian Sekretaris Daerah dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Apakah Surat Keputusan Presiden Nomor 134/M tentang pemberhentian Sekretaris Daerah Drs. H. Kurdi, M.M., sudah sesuai dengan mekanisme yang ditentukan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif dan yuridis sosiologis, dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Peneliti mengumpulkan data dari data sekunder yang merupakan sumber data pokok dalam penelitian, dan data primer sebagai data penunjang berupa wawancara dengan Kepala Bagian Sosisalisasi dan Dokumentasi Produk Hukum Biro Hukum Provinsi Banten dan Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten. Dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil penelitian yang didapat adalah proses pemberhentian Sekertrais Daerah Provinsi Banten Drs. H. Kurdi, M.M. Gubernur Banten tidak berdasakran Pasal 116 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya dalam proses pemberhentian melanggar Asas Penyelenggaraan Pemerintah yang baik berdasarkan Pasal 5 huruf (a), dan Pasal 52 Ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa penyelenggaraan pemerintah harus berdasarkan asas legalitas, dan syarat sah keputusan harus dibuat sesuai prosedur. Sehingga dalam prosedur pemberhentian terjadi ketidaksesuaian dan dapat diajukan Gugatan. Kata Kunci: Pemberhentian Sekretaris Daerah, Mekanisme Pemberhentian Sekretaris Daerah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 29 Sep 2021 04:39
Last Modified: 29 Sep 2021 11:44
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/1632

Actions (login required)

View Item View Item