Tashliya Rosalina, Shelly (2022) PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 745 K/Ag/2018 dan 234 K/Ag/1996). Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
COVER.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
|
Text
BAB 1.pdf Restricted to Registered users only Download (791kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (862kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (831kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (764kB) |
|
Text
BAB 5.pdf Restricted to Registered users only Download (474kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (560kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (12MB) |
Abstract
Menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar pertimbangan hukum oleh Hakim dalam lingkungan Peradilan Agama dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa harta bersama perkawinan poligami merupakan suatu keharusan yang perlu dilaksanakan. Pada prakteknya, terdapat putusan yang tidak menjadikan Undang�Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar hukumnya, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 745 K/Ag/2018 dan 243 K/AG/1996. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memutuskan pembagian harta bersama perkawinan poligami yang terdapat pada putusan tersebut, yaitu tidak terpisah dan tidak berdiri sendiri, sehingga suami mendapat 1 /3 (sepertiga), isteri pertama mendapat 1 /3 (sepertiga) dan isteri kedua mendapat 1 /3 (sepertiga). Sedangkan dalam Komplasi Hukum Islam harta bersama perkawinan poligami masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Maka dari itu, perlu dikaji apakah putusan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang Penulis gunakan yaitu penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yurudis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (state approach). Sumber data yang dipergunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 745 K/Ag/2018 dan 243 K/AG/1996 tidak sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam mengenai pemisahan harta bersama perkawinan poligami. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang�Undang Nomor 16 Tahun 2019 tidak diatur secara jelas mengenai pemisahan harta bersama perkawinan poligami.
Item Type: | Thesis (Master) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Using Law Number 1 of 1974 on Marriage as amended by Law Number 16 of 2019 and Compilation of Islamic Law as the basis of legal consideration by judges in the religious judiciary in examining, prosecuting and resolving property disputes alongside polygamous marriages is a necessity that needs to be implemented. In practice, there is a ruling that does not make Law No. 1 of 1974 on Marriage as amended by Law No. 16/2019 and Compilation of Islamic Law as the basis of the law, namely the Supreme Court of the Republic of Indonesia Decision No. 745 K/Ag/2018 and 243 K/AG/1996. The Supreme Court of the Republic of Indonesia in deciding the sharing of property with polygamous marriage contained in the ruling, which is inseparable and not stand alone, until the husband gets 1/3 (one-third), the first wife gets 1/3 (one-third) and the second wife gets 1/3 (one-third). While in the Comparative Islamic Law the joint property of polygamous marriage is separate and stand alone. Therefore, it is necessary to review whether the ruling is in accordance with Law No. 1 of 1974 on Marriage as amended by Law No. 16/2019 and Compilation of Islamic Law. While in the Comparative Islamic Law the joint property of polygamous marriage is separate and stand alone. Therefore, it is necessary to review whether the ruling is in accordance with Law No. 1 of 1974 on Marriage as amended by Law No. 16/2019 and Compilation of Islamic Law. The research method that the authors use is qualitative research with normative yurudis research types. The research approach used is a state approach. The data source used is secondary data with data collection techniques, namely document study or library materials. The results showed that the Supreme Court of the Republic of Indonesia's Decisions No. 745 K/Ag/2018 and 243 K/AG/1996 were not in line with the Compilation of Islamic Law on the separation of property with polygamous marriages. While according to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage as amended by Law No. 16 of 2019 is not clearly regulated regarding the separation of property with polygamous marriage. Keywords: Division, Shared Property, Polygamous Marriage | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Pembagian, Harta Bersama, Perkawinan Poligami | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 08-Pascasarjana 08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 02 Aug 2022 09:43 | |||||||||
Last Modified: | 02 Aug 2022 09:43 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/15102 |
Actions (login required)
View Item |