HULES, AHMAD (2015) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT BERBAHAYA DI PASAR INDUK RAU KOTA SERANG DALAM RANGKA MELINDUNGI KONSUMEN MENURUT UNDANG�UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT BE.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (5MB) |
Abstract
Salah satu upaya untuk memberi perlindungan hukum terhadap konsumen atas obat tradisional yang tidak baik untuk dikonsumsi termasuk obat tradisional mengandung bahan kimia obat berbahaya antara lain dengan melakukan penarikan dan pemusnahan. Hal tersebut diatur Pada Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK 03.1.23.02.1248 Tahun 2012 Tentang Kriteria Dan Tata Cara Penarikan Obat Tradisional Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, dalam peraturan ini diatur bagaimana pelaksanaan penarikan dan pemusnahan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berbahaya oleh pemegang izin edar, namun kenyataannya peraturan ini tidak dilakukan oleh pemegang izin edar. Ini terbukti ketika BPOM Serang melakukan pengawasan rutin berupa operasi di Pasar Induk Rau Kota Serang, hasil temuan dari operasi ini berupa obat dan obat tradisional yang beredar tidak sesuai ketentuan, diantaranya 22 item obat tradisional yang diduga mengandung bahan kimia obat, oleh karena itu permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaiu bagaimana pelaksanaan penarikan dan pemusnahan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berbahaya di Pasar Induk Rau Kota Serang serta sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak melakukan penarikan dan pemusnahan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berbahaya. Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian normatif empiris, yaitu meneliti bahan pustaka, kajian terhadap Undang-Undang dan peraturan yang berlaku terkait dalam permasalahan yang merupakan data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier kenudian meneliti keadaan dilapangan yang merupakan data primer. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, bahwa penarikan dan pemusnahan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berbahaya tidak dilakukan oleh pemegang izin edar, sehingga dilakukan oleh BPOM Serang berdasarkan Instruksi Kerja Pelaksanaan Pemeriksaan Sarana Distibusi Obat Tradisional. Sanksi yang diterapkan bagi pelaku usaha dalam hal ini pemegang izin edar, distributor dan penjual obat tradisional mengandung bahan kimia obat berbahaya yaitu sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin edar, selain itu Pasal 106 ayat 3 UU Kesehatan yaitu pemerintah mancabut izin edar dan melakukan penarikan dan pemusnahan dan Pasal 197 UU Kesehatan yaitu setiap orang yang memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp.1.500.000.000.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 22 Apr 2022 10:38 | |||||||||
Last Modified: | 05 Sep 2022 14:00 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/13216 |
Actions (login required)
View Item |