SUPARTO, EFFI (2014) TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN PEMEKARAN WILAYAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDY KASUS PROSES PERENCANAAN WILAYAH CARINGIN MENJADI DAERAH OTONOM BARU DI KABUPATEN PANDEGLANG). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN PEMEKARAN WILAYAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (3MB) |
Abstract
Pemekaran wilayah kabupaten menjadi beberapa wilayah kabupaten baru pada dasarnya merupakan upaya meningkatkan kualitas dan intensitas pelayanan pada masyarakat. Metode dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisis penelitian hukum normatif atau yuridis normatif dengan penelitian hukum yuridis empiris (sosiologis). Yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan kepada hukum sehingga data yang digunakan dalam membahas skripsi ini selalu mengacu pada segi-segi yuridis, yaitu melalui studi pustaka dengan berbagai literatur lainnya yang berkaitan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah penundaan wilayah Caringin di Kabupaten Pandeglang berdasarkan Surat Edaran Mendagri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bagaimana kedudukan Surat Edaran mendagri dihubungkan dengan undang-undang No 12 tahun 2011tentang Peraturan Perundang-undangan.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Pemekaran Wilayah/Daerah. | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 22 Apr 2022 10:36 | |||||||||
Last Modified: | 05 Sep 2022 10:42 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/13170 |
Actions (login required)
View Item |