PUSPITA, ELIN (2015) Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan di Kota Serang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL RUMAH POTONG HEWAN DI KOTA SERANG DIHUBUNGKAN DENG.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (6MB) |
Abstract
Sertifikat halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Pengaturan mengenai sertifikat halal dimuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal agar tercipta jaminan penyelenggaraan produk halal termasuk didalamnya jaminan produk halal pada rumah potong hewan. Rumah Potong Hewan yang baik dan menjamin kehalalan daging sembelihannya sangat diharapkan oleh masyarakat muslim. Dalam rangka menjaga ketentraman batin masyarakat muslim, maka pemasukan daging untuk konsumsi umum atau diperdagangkan harus berasal dari ternak yang pemotongannya dilakukan menurut syariat Islam dan dinyatakan dalam sertifikat halal. Sertifikasi halal dilakukan agar tidak terdapat oknum yang menyalahinya dengan tidak memperhatikan aspek kehalalan. Hal ini dikarenakan masih ada rumah potong hewan yang belum memiliki sertifikat halal. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut dapat diidentifikasikan masalah yaitu bagaimana pelaksanaan sertifikasi halal rumah potong hewan di Kota Serang dan bagaimana akibat hukum terhadap rumah potong hewan apabila tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal. Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan normatif empiris. Dimana metode pendekatan yang dilakukan penulis adalah pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, Data primer dan sekunder dianalisis menggunakan metode kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan dari pokok permasalahan yang diteliti. Pelaksanaan sertifikasi halal pada rumah potong hewan di Kota Serang sudah cukup baik namun belum terlaksana sepenuhnya karena masih ada rumah potong hewan yang belum bersertifikat halal. Kepastian hukum sertifikasi halal telah ada dengan adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Wujudnya implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yaitu sertifikat halal. Dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap pelaksanaan sertifikasi halal maka terdapat akibat hukum yang akan dijatuhkan kepada rumah potong hewan apabila tidak melakukan produksi secara halal. Akibat hukum terhadap rumah potong hewan apabila tidak mengikuti ketentuan produksi secara halal yaitu dikenakan tindakan administratif, sanksi pidana, dan pembinaan terhadap Rumah Potong Hewan tersebut.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Sertifikat, Sertifikat Halal, Rumah Potong Hewan | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 22 Apr 2022 10:37 | |||||||||
Last Modified: | 05 Sep 2022 10:26 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/13166 |
Actions (login required)
View Item |