Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PENGALIHAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK PADA PERUMAHAN KPR-BTN TAMAN CIRUAS PERMAI (Studi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang)

DAMANIK, MASJUITA (2015) PENGALIHAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK PADA PERUMAHAN KPR-BTN TAMAN CIRUAS PERMAI (Studi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
PENGALIHAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK PADA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (30MB)

Abstract

Kebutuhan akan perumahan sekarang ini semakin semarak karena memang masyarakat sangat membutuhkan sehingga pembangunan yang dilaksanakan oleh Developer pengembang perumahan sebagai badan hukum status tanah tidak boleh dimiliki dengan status Hak Milik. Oleh karena itu hak atas tanah yang diberikan adalah Hak Guna Bangunan, hal tersebut adalah tidak sesuai dengan prinsip hukum tanah Nasional yang dituangkan dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria yang berbunyi : “Hanya warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik” Tujuan penelitian yang berjudul “ Pengalihan Hak Tanah Guna Bangunanmenjadi Hak Milik Pada Perumahan KPR-BTN Taman Ciruas Permai” ini adalah 1) Untuk mengetahui pengalihan hak tanah guna bangunan menjadi hak milik pada perumahan Taman Ciruas Permai, 2) untuk mengetahui sanksi hukum yang diterapkan apabila tidak dilakukan pengalihan hak tanah guna bangunan menjadi hak milik yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris, guna menganalisa tentang norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diambil pemilik rumah yang dijadikan responden serta mewawancarai narasumber terkait. Hasil penelitian yang diperoleh ternyata masyarakat sudah banyak yang sudah mengubah status tanahnya menjadi Hak Milik pada komplek perumahan tersebut. Masyarakat telah banyak mendapat sosialisasi dari Badan Pertanahan Nasional. Tidak ada sanksi hukum yang diterapkan apabila tidak dilakukan pengalihan Hak Tanah Guna Bangunan menjadi Hak Milik yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang hanya saja masyarakat akan melakukan pembaharuan hak terhadap tanahnya dan mengeluarkan dana yang lebih besar karena akan melakukan pengukuran, perpetaan dan pembukuan dan lain-lain. Kesimpulan atas pengalihan hak di perumahan KPR-BTN Taman Ciruas Permai yang dibangun oleh Developer pengembang perumahan PT.PRADIPTA RATNA PRATALA, bahwa masyarakat/warga sudah melakukan pengalihan hak tanahnya dengan baik, hal ini karena sosialisasi dari Badan Pertanahan Nasional sudah baik dan prosesnya cepat. Kata Kunci : Pengalihan Hak Atas Tanah

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorFauziah, Faridatul150221225
Thesis advisorAnwar, Jarkasih197003012008121002
Uncontrolled Keywords: Pengalihan Hak Atas Tanah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 11 Apr 2022 11:29
Last Modified: 11 Apr 2022 11:29
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/11909

Actions (login required)

View Item View Item