Arsita, Desi (2015) PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL BEKAS DI KOTA SERANG BERDASARKAN BUKU III KUH PERDATA JUNCTO. UNDANG-UNDANG NOMOR. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Text
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL BEKAS DI KOTA SERANG BER.pdf - Published Version Restricted to Registered users only until 2015. Download (10MB) |
Abstract
Membeli mobil bekas bagi sebagian besar masyarakat Indonesia menjadi alternatif yang paling mudah dan cepat untuk memiliki sarana transportasi.Akan tetapi, memilih mobil bekas adalah pekerjaan yang tidak mudah, sangat membutuhkan ketelitian.Karena namanya juga bekas, pasti banyak bagian-bagian yang sudah rusak atau memiliki cacat tersembunyi sehingga memilih mobil bekas harus teliti misalnya dengan memperhatikan mesin, bagaimana suara mesin, melakukan pengecekan surat-surat mobil dan sebagainya.Dari permasalahan tersebut penulis ingin mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pihak showroom mobil bekas kepadakonsumen apabila terjadikomplain dari konsumen mengenai cacat tersembunyi pada mobil bekas tersebut dan bagaimana akibat hukum yang timbul bagi pelaku usahashowroom mobil bekas jika tidak memberikaninformasi yang jelas dan jujur mengenai mobil yang dijualnya kepada konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, tahap penelitian yang digunakan adalah menggunakan data sekunder yang terdiri dari tiga bahan hukum yaitu primer, sekunder dan tertier, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan, Analisis data yang digunakan adalah kualitatif, dan lokasi penelitian diadakan di perpustakaan fakultas hukum, perpustakaan universitas sultan ageng tirtayasa, dan perpustakaan daerah Kota Serang. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pertanggungjawaban pihak showroom mobil bekas apabila terjadi komplain dari konsumen mengenai cacat tersembunyi pada mobil bekas tersebut, yaitu pihak showroom mobil bekas harus bertanggungjawab atas kerusakan barang itu terhadap cacat tersembunyi. Walaupun penjual sendiri tidak mengetahui adanya cacat tersebut, penjual tetap harus menjamin barang terhadap cacat tersembunyi itu, kecuali telah diperjanjikan bahwa ia tidak menanggung apapun. Akibat hukum yang terjadi bagi pelaku usaha showroom mobil bekas jika tidak memberikan informasi dengan benar, jelas dan jujur adalah perjanjian itu dapat dibatalkan.Karena dalam hal ini salah satu syarat sah perjanjian yaitu kesepakatan tidak terpenuhi.Tanggung jawab pelaku usaha dalam hal ini berupa ganti rugi pun tidak terpenuhi.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci :Perlindungan Konsumen, Jual Beli, Mobil Bekas, | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 08 Apr 2022 16:04 | |||||||||
Last Modified: | 08 Apr 2022 16:04 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/11765 |
Actions (login required)
View Item |