Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

KEBIJAKAN MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PADA PENGADILAN ANAK

Sofriani, Yunita (2015) KEBIJAKAN MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PADA PENGADILAN ANAK. Master thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text
KEBIJAKAN MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PADA PENGADILAN ANAK.DOC..PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

That penal mediation, in criminal cases, not explicitly regulated as in the civil procedure law, which requires the judge, to find a peaceful settlement, before checking the principal case, but in practice, it often happens attempt an amicable settlement between the victim and the perpetrator, but it is very limited in those cases, or other criminal qualifications, which still can be reconciled, as an example in the crime of negligence (culpa offense) and others. Then, in its development, with the juvenile criminal justice system, penal mediation is specifically regulated through the Diversion, with Law No. 11 of 2012 on Child Criminal Justice System. In the resolution of criminal offenses children, will involve a criminal, as well as children who are victims and their families, and other parties involved in the case according to his needs. They mentioned above jointly find the fairest solution, to restore it to its original state. Children in the Criminal Justice System, compulsory cultivated Diversion, and the peaceful settlement transferred out of court. In Article 6 of the Law on Criminal Justice System Child, Diversion aims to achieve peace between the victim and the children try to resolve outside the court process to avoid deprivation of children’s liberty , even the participation of people who feel the need to take responsibility for the child's future. Diversion shall be done at the stage of investigation , prosecution and judiciary , and itis only carried out against criminal offenses with a maximum penalty of 7 years in prison , and the child is not a repetition of criminal acts or recidivists. This study uses normative juridical and juridical Sociological methods. That addition to the approach of legislation and case-based approach, this study also uses primary data or field data as supporting secondary data to examine the correlation between symptoms or variable as a means of collecting data which consists of the study of documents, observation, and interviews. And the results showed that the application of the results of mediation penal policy as one of the good effort in the criminal settlement of children, as an example of a criminal offense, in violation of the Child Protection Act, the criminal threat, a maximum of 15 years, or more than 7 (seven) years, In this case, the business diversion and Restorative justice, another settlement resolved through discretion, as the business principle of completion according to the wisdom that is a diversion from the formal justice process, to be completed by consensus (peace). And in this case even though mediation penalnya still do/run, non-penal mediation in the form of consultations carried out outside the court can still be made, as a result of deliberation/non-penal peace agreement has become one of the conditions on which the judge considered that could affect the severity of the imposition criminal

Item Type: Thesis (Master)
Additional Information: Bahwa mediasi penal, dalam perkara pidana, tidak secara tegas diatur sebagaimana dalam hukum acara perdata, yang mewajibkan hakim, untuk mencarikan penyelesaian damai, sebelum memeriksa pokok perkara, tetapi dalam praktek, sering terjadi usaha penyelesaian damai antara korban dan pelaku tindak pidana, tetapi hal inipun sangat terbatas dalam perkara-perkara pidana tertentu, atau kwalifikasi pidana lain, yang masih bisa didamaikan, seperti contoh pada tindak pidana karena kealpaan (culpa delik) dan lain-lain. Kemudian, dalam perkembangannya, dengan sistim peradilan pidana anak, mediasi penal diatur secara khusus memalui proses Diversi, dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam penyelesaian tindak pidana anak, akan melibatkan pelaku tindak pidana, juga anak yang menjadi korban berikut keluarganya, serta pihak-pihak lain yang terkait. Mereka tersebut diatas secara bersama-sama mencari penyelesaian yang seadiladilnya, untuk memulihkannya kepada keadaan semula. Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib diusahakan Diversi, dan penyelesaian damai dialihkan diluar pengadilan. Dalam Pasal 6 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara pihak korban dan anak berusaha menyelesaikan diluar proses pengadilan menghindari perampasan kemerdekaan anak, bahkan perlu partisipasi masyarakat yang merasa ikut bertanggung jawab pada masa depan anak. Diversi wajib dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan, itupun hanya dilaksanakan terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, dan perbuatan pidana anak bukan pengulangan atau residivis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan metode yuridis Sosiologis. Yaitu Selain pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini juga menggunakan data primer atau data lapangan sebagai penunjang data sekunder untuk meneliti korelasi antara gejala atau variabel dimana sebagai alat pengumpul datanya terdiri dari studi dokumen, observasi, dan wawancara. Dan hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan hasil kebijakan mediasi penal sebagai salah satu usaha yang baik dalam penyelesaian pidana anak, sebagai contoh dalam tindak pidana, yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya, maksimum 15 tahun, atau lebih dari 7 (tujuh) tahun, Dalam hal ini, usaha Diversi dan Restoratif Justice, dicarikan jalan penyelesaian lain melalui Diskresi, sebagai usaha penyelesaian menurut azas kebijaksanaan yaitu pengalihan dari proses peradilan formal, untuk diselesaikan secara musyawarah mufakat (damai). Dan dalam kasus ini walaupun mediasi penalnya tetap dilakukan/dijalankan, mediasi non penal berupa musyawarah yang dilakukan diluar pengadilan tetap dapat dilakukan, karena hasil musyawarah/kesepakatan perdamaian non penal ini menjadi salah satu syarat yang menjadi dasar pertimbangan Hakim yang bisa mempengaruhi berat ringannya dalam penjatuhan pidananya.
Uncontrolled Keywords: penal mediation policy, juvenile criminal justice kebijakan mediasi penal, peradilan pidana anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 08-Pascasarjana
08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 01 Apr 2022 08:49
Last Modified: 01 Apr 2022 08:49
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/11332

Actions (login required)

View Item View Item