MARTINESYA, SEFA (2016) TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN DASAR ANAK TERLANTAR MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN DASAR ANAK .PDF - Published Version Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Children are the next young generation having a role in guaranteed existence of the nation in the future. Every child entitled to obtain education to develop his personal lives to improve the quality of live, including waif in obtaining rights for primary school. The Constitution of the Republic of Indonesia of 1945 have kept about education in article 31 paragraph (1) and (2), and on a waif in article 34 paragraph (1). In Jakarta, that is the capital of the Indonesian government, there are still a waif have not been given working on the rights of primary school by the government. Based on it, writer interested to examine how the responsibility of the government Jakarta on the fulfilment of on the rights of basic education a waif. To analyze these problems, methodology research used was a qualitative methodology, with the approach juridical normative. The result of the study is : (1) the government Jakarta only beresponsible on the fulfilment of rights of basic education a waif registered and are institution/social house, are belong to goverment and privately owned. The city goverment not responsible for a waif not registered or not rest in the institution/social house belong to goverment or privately owned. It was not according to what mandated by the constitution, which the goverment should not discriminate that causes an injustice for children have been displaced; (2) The form of the fulfilment of given by the government in accordance with Provincial Goverment Regulation of Jakarta Special Capital Region Number 8 of 2006 on Educational System, with the formation Regulation the Governor of Jakarta Number 174 Years 2015 about Assistance in the Personal Education for Learners of the Family not Capable of being Through Jakarta Smart Card
Item Type: | Thesis (Master) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Anak merupakan generasi muda penerus bangsa yang memiliki peran dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa yang akan datang. Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dalam rangka pengembangan diri pribadinya demi meningkatkan kualitas hidupnya, termasuk anak terlantar dalam mendapatkan hak atas pendidikan dasarnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin mengenai pendidikan dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2), serta mengenai anak terlantar dalam Pasal 34 ayat (1). Di Provinsi DKI Jakarta, yang merupakan Ibukota Negara Republik Indonesia, masih terdapat banyak anak terlantar yang belum diberikan pemenuhan atas hak pendidikan dasarnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pemenuhan atas hak pendidikan dasar anak terlantar. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak atas pendidikan dasar anak terlantar yang terdata dan berada di Lembaga/Panti Sosial, baik Lembaga/Panti Sosial milik Pemerintah maupun milik Swasta. Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab terhadap anak terlantar yang tidak terdata atau tidak berada dalam naungan Lembaga/Panti Sosial milik Pemerintah maupun milik Swasta. Hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh konstitusi, yang mana seharusnya Pemerintah tidak melakukan diskriminasi yang menyebabkan ketidak-adilan bagi anak-anak terlantar; (2) Bentuk pemenuhan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, dengan dibentuknya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 174 Tahun 2015 tentang Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar, dengan disalurkannya bantuan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | DKI Jakarta Provincial Government, The Right of Basic Education, Abandoned Children. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hak Atas Pendidikan Dasar, Anak Terlantar | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 08-Pascasarjana 08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 31 Mar 2022 15:35 | |||||||||
Last Modified: | 31 Mar 2022 15:35 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/11316 |
Actions (login required)
View Item |