SUPRIANTO, INDRA (2016) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (3MB) |
Abstract
Penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, moralitas dan integritas pegawai serta kebutuhan organisasi adalah salah satu bentuk idealisme tersebut. Pembagian jabatan berdasarkan kompetensi teknik, karakteristik dan pola kerja juga merupakan bentuk lain dari upaya pemerintah menciptakan kondisi "right man on the right place" yang selama ini seperti hanya mimpi belaka. Selain itu ketentuan tentang pengembangan dan pola karier yang harus disusun secara jelas oleh seluruh instansi pemerintah yang terintegrasi secara nasional juga adalah sesuatu yang selama ini diidam-idamkan oleh para pegawai pada tataran implementasi. Didukung dengan keberadaan KASN dan Tim penilai kinerja sebagai lembaga pengawas kebijakan kepegawaian dan lembaga pengukur efektifitas kinerja pegawai maka menurut saya sistem kepegawaian ini sudah cukup ideal. Akan tetapi diantara berbagai keunggulan tersebut yang terpenting adalah tataran pelaksanaan. Konsistensi dalam aturan pelaksanaan yang akan disusun ke depan, penjabaran yang tepat terhadap substansi undang-undang serta pelaksanaan konsisten dari seluruh stakeholder pelaksanalah yang akan menentukan tingkat efektifitas Undang-Undang ini terhadap peningkatan mutu kinerja pegawai negeri di masa yang akan datang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SIpil Negara (ASN), membawa konsekwensi tidak adanya lagi pegawai honorer/pegawai tidak tetap, namun yang dikenal adalah Pegawai Negeri SIpil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mempengaruhi kedudukan dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer sebab dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 istilah tenaga honorer dihapus. Adapun istilah baru bagi tenaga honorer yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mana memiliki hak yang lebih manusiawi dari pada ketentuan sebelumnya. Dalam hal ini terdapat perbedaan antara kedudukan tenaga honorer menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, sedangkan perlindungan hukun untuk tenaga honorer terdapat perbedaan menurut Undang-Undang Nomor 43 1999 dan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam hal ini tenaga honorer mengalami sebuah ketidak pastian.
Item Type: | Thesis (Master) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, moralitas dan integritas pegawai serta kebutuhan organisasi adalah salah satu bentuk idealisme tersebut. Pembagian jabatan berdasarkan kompetensi teknik, karakteristik dan pola kerja juga merupakan bentuk lain dari upaya pemerintah menciptakan kondisi "right man on the right place" yang selama ini seperti hanya mimpi belaka. Selain itu ketentuan tentang pengembangan dan pola karier yang harus disusun secara jelas oleh seluruh instansi pemerintah yang terintegrasi secara nasional juga adalah sesuatu yang selama ini diidam-idamkan oleh para pegawai pada tataran implementasi. Didukung dengan keberadaan KASN dan Tim penilai kinerja sebagai lembaga pengawas kebijakan kepegawaian dan lembaga pengukur efektifitas kinerja pegawai maka menurut saya sistem kepegawaian ini sudah cukup ideal. Akan tetapi diantara berbagai keunggulan tersebut yang terpenting adalah tataran pelaksanaan. Konsistensi dalam aturan pelaksanaan yang akan disusun ke depan, penjabaran yang tepat terhadap substansi undang-undang serta pelaksanaan konsisten dari seluruh stakeholder pelaksanalah yang akan menentukan tingkat efektifitas Undang-Undang ini terhadap peningkatan mutu kinerja pegawai negeri di masa yang akan datang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SIpil Negara (ASN), membawa konsekwensi tidak adanya lagi pegawai honorer/pegawai tidak tetap, namun yang dikenal adalah Pegawai Negeri SIpil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mempengaruhi kedudukan dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer sebab dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 istilah tenaga honorer dihapus. Adapun istilah baru bagi tenaga honorer yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mana memiliki hak yang lebih manusiawi dari pada ketentuan sebelumnya. Dalam hal ini terdapat perbedaan antara kedudukan tenaga honorer menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, sedangkan perlindungan hukun untuk tenaga honorer terdapat perbedaan menurut Undang-Undang Nomor 43 1999 dan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam hal ini tenaga honorer mengalami sebuah ketidak pastian. | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan hukum, Perjanjian kerja, Aparatur Sipil Negara | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 08-Pascasarjana 08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 31 Mar 2022 11:05 | |||||||||
Last Modified: | 31 Mar 2022 11:05 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/11286 |
Actions (login required)
View Item |