Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT PADA PERBANKAN DENGAN AGUNAN RUMAH DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN

SIREGAR, ROSALINDA (2016) PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT PADA PERBANKAN DENGAN AGUNAN RUMAH DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN. Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT PADA PERBANKAN DENGAN AGUNAN RUMAH DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Banks as financial institutions conducting business in one of them is giving credit to the public as required in Article 1 paragraph (2) of Law No. 10 of 1998. Given the risky loans, it required the transfer of collateral (guarantee) by the debtor aiming for loan repayment if debtors in default at a later date. One thing that can be guaranteed in the provision of credit facilities, land or a residential house. The research problem is about the implementation of the loan using the home mortgage banking and credit dispute resolution process in the banking sector in terms of the Law of Commitments. This type of research is normative juridical research with engineering approach through laws related to the research. Source materials research is a primary law, secondary, and tertiary collected by using documentation, whereas the data analysis performed in this study is qualitative. The results showed that the credit guarantee agreement raises the legal relationship between the creditor (lender) and the credit recipient (debtor), to regulate the rights and obligations of each party according to the agreement that has been agreed upon. Credit agreements need to be made in writing, either be notarized or under hand to provide legal certainty to each party. Agreement credit guarantee can apply legally for elements of the terms validity of agreements credit guarantees are met as the provisions of Article 1320 of the Civil Code, and each party is subject to the terms of the agreement credit guarantee (Clause Assurance) agreed that. Therefore, in order to provide legal certainty for the bank in the face of credit risk, any guarantees necessary legally binding which entitles the bank to execute the guarantee when the debtor in default. Credit dispute settlement can be reached by each party is dependent on negligence or default clause in the credit agreement any legal remedies that may be taken in the event of a dispute. Efforts legal dispute settlement (credit dispute) can be reached through the mediation efforts or through legal channels

Item Type: Thesis (Master)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorTAHER, PALMAWATI195902031986012002
Thesis advisorIMAN KUSNANDAR, MAS195603151984021002
Additional Information: Bank sebagai lembaga keuangan dalam melakukan kegiatan usaha salah satunya adalah memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Mengingat kredit yang disalurkan mengandung risiko, maka dipersyaratkan adanya penyerahan agunan (jaminan) oleh pihak debitur yang bertujuan untuk pelunasan kredit apabila debitur melakukan wanprestasi di kemudian hari. Salah satu benda yang dapat dijaminkan dalam pemberian fasilitas kredit adalah tanah dan atau rumah tempat tinggal. Permasalahan dalam penelitian adalah tentang pelaksanaan pemberian kredit dengan menggunakan agunan rumah pada perbankan dan proses penyelesaian sengketa kredit pada perbankan ditinjau dari Hukum Perikatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan teknik pendekatan melalui undang-undang yang berkaitan dengan penelitian. Sumber penelitian berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jaminan kredit menimbulkan hubungan hukum antara pemberi kredit (kreditur) dan penerima kredit (debitur), untuk mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai perjanjian yang telah disepakati. Perjanjian kredit perlu dibuat secara tertulis, baik secara notariil maupun secara di bawah tangan untuk memberikan kepastian hukum pada masing-masing pihak. Perjanjian jaminan kredit dapat berlaku secara sah selama unsur syarat sahnya perjanjian jaminan kredit terpenuhi. Oleh sebab itu, untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak bank dalam menghadapi risiko kredit, maka setiap jaminan perlu dilakukan pengikatan secara yuridis yang memberikan hak kepada pihak bank untuk mengeksekusi jaminan bila debitur melakukan wanprestasi. Penyelesaian sengketa kredit dapat ditempuh oleh masing-masing pihak adalah tergantung pada klausula kelalaian atau wanprestasi dalam perjanjian kredit tentang upaya hukum yang akan ditempuh apabila terjadi perselisihan. Upaya hukum penyelesaian perselisihan (sengketa kredit) dapat ditempuh melalui upaya mediasi atau melalui jalur hukum
Uncontrolled Keywords: Agreement, Credit, Guarantees, Dispute Perjanjian, Kredit, Jaminan, Sengketa
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 08-Pascasarjana
08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 31 Mar 2022 10:02
Last Modified: 31 Mar 2022 10:02
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/11274

Actions (login required)

View Item View Item