Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

EKSISTENSI DAN BATASAN FUNGSI PENGAWASAN KOMISI YUDISIAL DALAM MENJAGA KEMRDEKAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DITINJAU DARI NEGARA HUKUM BERDASARKAN UUD 1945 PASCA AMANDEMEN

NURDIN, NURDIN (2015) EKSISTENSI DAN BATASAN FUNGSI PENGAWASAN KOMISI YUDISIAL DALAM MENJAGA KEMRDEKAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DITINJAU DARI NEGARA HUKUM BERDASARKAN UUD 1945 PASCA AMANDEMEN. Master thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text
EKSISTENSI DAN BATASAN FUNGSI PENGAWASAN KOMISI YUDISAL DALAM MENJAGA KEMERDEKAAN KEKUASAAN KE.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Indonesian state adopts a democratic constitutional state that guarantees the independence of the judicial power. Independence of the Judiciary as one of the branches of power in the power of modern state system does not mean the indepedence of unlimited power, so it can be implemented freely without signs monitoring, because unlimited power tend to be abused. Surveillance is important to maintain the honor, dignity, and a judge behaviour to enforce the law, truth and justice based on believing in the one supreme God. Judicial Commission is the new institution state from the 1945 amendment which was developed to handle appoinment affair of the Courte Supreme and to establish the honor, dignity, and by monitoring the judges behavior. Formation of the Judicial Commission is a logical consequence arising from the unification of the judiciary in the Courte Supreme. This unification would potentially of judicial power monopoly by the Court Supreme, so that the Judicial Commission one of the real form of the need to balance and control of state institutions. This research is a normative law with legislation approach, using secondary data obtained through literature research of primary legal materials, secondary, and tertiary. Descriptive data analysis using qualitative methods. The results showed that: (1) As a state institution and the nature of the duties associated with the function of the judicial power in supervision terms. The status and scope of the Judicial Commission in monitoring is the "supporting element" in the system of judicial power. (2) The functions and powers of the judicial commission under the constitution number 22 of 2004 and the constitution No. 18 of 2011 is to realize the independent judiciary through the nomination of Court Supreme justices and judges surveillance of a transparent and participatory in order to establish the honor, nobleness and dignity, and maintain the judges behavior. Recommendations of the judicial commission as merely a paper just because all decisions depend on the Court Supreme. Obviously, this is very contradictory with the constitutional mandate of Article 24B of the 1945 Constitution which in one side of the supervisory authority of the Judicial Commission is performed independently. Post a Constitutional Court decision number 005 / PUU-IV / 2006 and in Constitutional No. 18 of 2011 legislation amendment number 22, 2004 concerning the judicial commission, the definition of judge amended and does not include constitution judges and justices that ethical oversight is not the authority of the judicial commission, whereas 1945 constitution does not separate understandings based on the scope.

Item Type: Thesis (Master)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorTahir, Palmawati195902031986012002
Thesis advisorFirdaus, Firdaus197509132006041002
Additional Information: Negara Indonesia menganut paham negara hukum demokratis yang menjamin adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman sebagai salah satu cabang kekuasaan dalam sistem kekuasaan negara modern bukan berarti kemerdekaan kekuasaan yang tanpa batas, sehingga dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya tanpa rambu-rambu pengawasan, sebab kekuasaan yang tanpa batas cenderung untuk disalahgunakan. Pengawasan menjadi penting untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Komisi Yudisial merupakan lembaga Negara baru yang terbentuk hasi dari amandemen UUD 1945 yang memang sengaja untuk menangani urusan yang terkait dengan pengangkatan Hakim Agung serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim melalui pengawasan. Pembentukkan Komisi Yudisial merupakan konsekuensi logis yang muncul akibat dari penyatuan atap lembaga peradilan di Mahkamah Agung. Penyatuan atap akan berpotensi menimbulkan monopoli kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung, sehingga Pembentukaan Komisi Yudisial salah satu wujud nyata dari perlunya keseimbangan dan control di antara lembaga-lembaga Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Analisis data bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitataif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) sebagai lembaga negara yang sifat dan tugasnya terkait dengan fungsi kekuasaan kehakiman dalam hal pengawasan. Kedudukan dan ruang lingkup Komisi Yudisial di dalam melakukan pengawasan merupakan “supporting element” dalam system kekuasaan kehakiman. (2) Fungsi dan wewenang komisi yudisial menurut undangundang nomor 22 tahun 2004 dan undang-undang nomor 18 tahun 2011 adalah mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran dan martabat, serta menjaga perilaku hakim. rekomendasi komisi yudisial seperti hanya sebatas kertas saja karena semua keputusan tergantung pada pucuk pimpinan Mahkamah Agung. Tentunya ini sangat kontradiktif dengan amanat konstitusi UUD 1945 pasal 24B yang dalam satu sisi kewenangan pengawasan Komisi Yudisial dilakukan secara mandiri. Pasca putusan MK nomor 005/PUU-IV/2006 dan dalam undang-undang nomor 18 tahun 2011 perubahan undangundang nomo 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial pengertian hakim dirubah tidak termasuk hakim konstitusi dan hakim agung sehingga pengawasan etiknya bukan kewenangan komisi yudisial, padahal undang-undang dasar 1945 tidak memisahkan pengertian berdasarkan ruang lingkup.
Uncontrolled Keywords: Judicial Commission, Court Supreme, Constitutional Court, Surveillance Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pengawasan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 08-Pascasarjana
08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 31 Mar 2022 08:54
Last Modified: 31 Mar 2022 08:54
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/11241

Actions (login required)

View Item View Item