ANGGRAENI, LYSA (2016) TANGGUNG JAWAB TENANT (PENYEWA BESAR) DALAM PERJANJIAN SEWA PENGGUNAAN PRODUK BANGUNAN PABRIK SIAP PAKAI (BPSP) MENURUT BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Kasus: Perjanjian sewa di PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
TANGGUNG JAWAB TENANT (PENYEWA BESAR) DALAM PERJANJIAN SEWA PENGGUNAAN PRODUK BANGUNAN PABRIK SIA.PDF - Published Version Restricted to Registered users only Download (8MB) |
Abstract
Perjanjian sewa PT JIEP dengan tenant/penyewa berbentuk perjanjian standar. Apabila melihat dari perjanjian tersebut belum adanya klausula tanggung jawab tenant/penyewa, wanprestasi, hak dan kewajiban pihak yang menyewakan. Hal tersebut menimbulkan persoalan yang diawali oleh PT Intisari Langgeng Sejahtera selaku tenant/penyewa pada awal tahun pertama dan tahun kedua masa penyewaan telah memperpanjang sewa sebuah bangunan pabrik siap pakai (BPSP) dengan baik kemudian pada tahun ketiga PT Intisari Langgeng Sejahtera tersebut menunggak pembayaran uang sewa tersebut sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT JIEP. Dengan adanya kasus tersebut maka PT JIEP segera memberikan teguran kepada PT Intisari Langgeng Sejahtera. Akan tetapi, teguran tersebut tidak diindahkan oleh PT Intisari Langgeng Sejahtera. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan kasus. Adapun sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dengan teknik pengumpulan data studi dokumen, dengan analisis data menggunakan deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian tanggung jawab tenant/penyewa dalam penggunaan produk bangunan pabrik siap pakai (BPSP) terdapat perbedaan, yaitu pengaturan tanggung jawab tenant/penyewa dalam Surat Perjanjian Sewa mencantumkan biaya perbaikan, keamanan dan ketertiban ruangan sewa, perawatan dan pemeliharaan ruangan sewa dan pembayaran pajak serta pungutan iuran sedangkan tanggung jawab tenant/penyewa yang terdapat di dalam building regulation, yang tidak tercantum didalam Surat Perjanjian Sewa meliputi izin merenovasi dan standarisasi pemasangan papan nama. Upaya penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh PT Intisari Langgeng Sejahtera terhadap PT JIEP, maka PT JIEP melakukan dua cara yaitu membuat peringatan tertulis kepada PT Intisari Langgeng Sejahtera untuk segera membayar tunggakan pembayaran uang sewa dan menahan barang-barang yang masih tertinggal sesuai dengan Pasal 9 ayat 6 klausula akibat pemutusan perjanjian serta dapat mengajukan penyelesaian tersebut kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Pengadilan Negeri.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian Sewa, Tanggung Jawab, Tenant (penyewa besar), PT JIEP | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 30 Mar 2022 12:02 | |||||||||
Last Modified: | 30 Mar 2022 12:02 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/11097 |
Actions (login required)
View Item |