MAWARDIONO, IRKHAM (2015) PENATAAN STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI TINJAU DARI PRINSIP EFISIEN DAN EFEKTIF MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
PENATAAN STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI TINJAU DARI PRINSIP EFISIEN DAN EFEKTIF MENUR.PDF - Published Version Restricted to Registered users only Download (3MB) |
Abstract
The implementation of regional autonomy provides flexibility for local government to arrange the regional organization. The main basis of the arrangement for regional organization is the government affairs under the authority of the region, which consists of obligatory functions and affairs of choice, yet it does not mean that any handling of the affairs of government must be formed into a separate organization, each level of government. The tendency of local government institutions are more concerned than the structural approach that reflected a functional approach, from the organizational structure still tend to be is not effective and efficient. Therefore, to improve the system of organization that is part of a bureaucracy as well as to create organizational effectiveness in the implementation of the basic tasks and functions of an organization, it is necessary governmental organizations strong and sturdy. Accordingly we need reform that organization, which are arrangement of the organizational structure is expected to be a way out /the best solution for this problem. The establishment of regional organization is regulated in Law Number 9 of Law No. 2015 on the second amendment to Act Number 23 Year 2014 About Local Government Article 208 which reveal that the district/city area consists of the secretariat, the secretariat of Parliament, office, bodies, Inspectorate, and districts. By forming institutions, local governments can govern efficiently to improve service and welfare for community. Howefer the implementation of this law still trigger the problems. Many local government are not ready enough in implementiny this regulation. This makes a bunden for local government. How is the system structuring regional organizations according to Act Number 9 of 2015 on the second amendment to Act Number 23 Year 2014 About Local Government? How is the concept of structuring regional organizations according to Act Number 9 of 2015 About The Second Amendment of Act Number 23 Year 2014 About Local Government support towards the establishment of local governance that is efficient and effective? The questions then becomes the goal or focus for the researchers in this study to be sought out more, because the success or failure in the implementation of tasks and implementation government influenced government organizations sufficient capacity, then the implementation of good governance will be realized.
Item Type: | Thesis (Master) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Pelaksanaan otonomi daerah memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menyusun organisasi perangkat daerahnya. Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. masing-masing tingkatan pemerintahan. Kecenderungan lembaga pemerintah daerah lebih mementingkan pendekatan struktural daripada pendekatan fungsional yang tercermin, dari struktur organisasi masih cenderung gemuk tidak efisien dan efektif. Oleh karena itu, untuk memperbaiki sistem organisasi yang merupakan bagian dari sebuah birokrasi serta untuk menciptakan efektivitas organisasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi suatu organisasi, maka perlu ada organisasi pemerintahan yang kuat dan kokoh. Untuk itu perlu pembaruan dalam sebuah organisasi tersebut, salah satunya dengan jalan melakukan penataan struktur organisasi yang diharapkan mampu menjadi jalan keluar/solusi yang terbaik untuk permasalahan ini. Pembentukan perangkat daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 208 yang mengungkapkan bahwa perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas, Badan, Inspektorat, dan kecamatan. Dengan membentuk kelembagaan, maka pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pemerintahan secara efisien untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Bagaimana sistem penataan struktur organisasi perangkat daerah menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah? Bagaimana konsep penataan struktur organisasi perangkat daerah menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mendukung terhadap terbentuknya tata kelola pemerintahan daerah yang efisien dan efektif? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian menjadi tujuan atau fokus bagi Peneliti dalam penelitian ini untuk dicari tahu lebih lanjut, karena kesuksesan atau kegagalan dalam pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan pemerintahan dipengaruhi kapasitas organisasi pemerintahan yang memadai, dalam rangkamewujudkan penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik (good governance). | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Arranging the regional organization , efficient and effective Penataan Organisasi Perangkat Daerah, efesien dan efektif | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 08-Pascasarjana 08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 29 Mar 2022 14:50 | |||||||||
Last Modified: | 29 Mar 2022 14:50 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/10979 |
Actions (login required)
View Item |