YUDA PAMUNGKAS, CAKRA (2016) KEDUDUKAN DAN FUNGSI ADVOKAT DAN PEMBERI BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT MISKIN PADA SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
KEDUDUKAN DAN FUNGSI ADVOKAT DAN PEMBERI BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MA.PDF - Published Version Restricted to Registered users only Download (4MB) |
Abstract
The law enforcement process becoming an important part of law and justice. And in that case the law enforcement carried out by the State through the instrumentalities of the sttate. The state has an obligation to ensure the rights of every citizen. One of them is the equality before the law. therefore, the law product has been ratified which provides a grant of legal aid. With the legal aid act, the state has the responsibility for the proper implementation of legal assistance for the poor. The research aims to know how the position and the function of advocates and legal aid in providing legal assistance for the poor in the criminal justice system in Indonesia by using the normative legal method research where research is done by reviewing the norms and the act and then do the law and regulation approach to the rule of law are the focus, at the same time the major theme of this research related to the provision of legal assistance provided by the advocates and the providers of legal aid for the poor , descriptively into narrative form sentences by not using figures or the frequency number of activities and can draw conclusions analysis method in qualitative research. The results from this research is that Advocates and Legal Aid have the equality before the law as long as they follow the procedures of granting legal assistance in the law and regulation. Advocates either individually or jointly serves as a sub-system in the criminal justice system in Indonesia while although legal aid providers normatively allowed but the researcher found in legal assistance law in the act asserts that the incapable justice seekers still be able to get legal aid services of qualified professional people therefore should provide legal aid in litigation it shall be done by the legal aid and non-litigation by legals, professors, and law students. Then, the legal aid and the legal assistance has the same function as a legal aid both in the scope of litigation and non-litigation in the provision of legal aid.
Item Type: | Thesis (Master) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Proses penegakkan hukum menjadi bagian penting atas tegaknya hukum dan keadilan. Dan dalam hal itu penegakkan hukum tersebut dilakukan oleh Negara melalui alat-alat kelengkapan Negara. Bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan terpenuhinya hak setiap warga negaranya. Salah satunya adalah persamaan kedudukan dalam hukum, untuk itu disahkanlah Produk Hukum yang mengatur tentang pemberian bantuan hukum. Dengan adanya Undang-undang yang membahas tentang pemberian bantuan hukum, negara memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya bantuan hukum yang layak untuk masyarakat miskin. Dalam penulisan ini penulis bertujuan untuk mengatahui bagaimana kedudukan dan fungsi Advokat dan pemberi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin pada sistem peradilan pidana di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dimana penelitian dilakukan dengan mengkaji norma dan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya dilakukan pendekatann perundang-undangan terhadap aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian terkait dengan pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh advokat dan pemberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin, dideskriptifkan kedalam bentuk uraian kalimat dengan tidak mempergunakan angka-angka atau jumlah frekuensi kegiatan serta dapat menarik kesimpulan terhadap apa yang diteliti dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum memiliki kedudukan yang sama sepanjang mengikuti tata cara pemberian bantuan hukum sebagaimana yang termuat dalam peraturan perundang-undangan. Advokat baik sendiri-sendiri maupun bersamasama berkedudukan sebagai sub-sistem, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sedangkan Pemberi Bantuan Hukum meskipun secara normative diperbolehkan namun peneliti berpendapat bahwa dalam undang-undang tentang bantuan hukum pada prinsipnya menegaskan agar pencari keadilan dari kalangan tidak mampu tetap bisa mendapatkan layanan bantuan hukum dari orang yang professional dibidangnya oleh karenanya seharusnya pemberian bantuan hukum secara litigasi seharunya dilakukan oleh Advokat dan pemberian bantuan hukum non-litigasi dilakukan oleh paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Kemudian dalam pemberian bantuan hukum Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum sama-sama memiliki fungsi sebagai legal aid baik dalam ruang lingkup litigasi maupun non-litigasi dalam pemberian bantuan hukum. | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Advocates, Legal Aid, the poor Advokat, Pemberi Bantuan Hukum, masyarakat miskin | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 08-Pascasarjana 08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 29 Mar 2022 12:01 | |||||||||
Last Modified: | 29 Mar 2022 12:01 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/10936 |
Actions (login required)
View Item |