Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

IMPLIKASI LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) PEMERINTAH DAERAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

al- Aufar, Muhamad (2016) IMPLIKASI LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) PEMERINTAH DAERAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
IMPLIKASI LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) PEMERINTAH DAERAH DITINJAU DARI UNDANG-UND.PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Indonesia area will be divided into provincial regions and the provinces will also be divided into smaller areas. It is enshrined in Article 18 paragraph (1) of the Constitution of 1945. Along with the shift in power that occurred with the change in legislation the local government, one of the things that is interesting to study is going well change the substance and patterns of accountability of local governments. The formulation in state law gives the sense that the highest authority in Indonesia is the law, so the law is used in the system of life of the state and society. Restrictions on government powers listed in the Constitution. Even the smallest amount of power to him inherent obligations, especially to the Regional Head as an element of local government with considerable power. The power carries with accountability, and there is no room for power without accountability. The method used is a qualitative method, with normative juridical approach and empirical jurisdiction. The results showed that: (1) As set forth in article 101 and 154 on the letter h Constitution Number 23 of 2014 and Government Regulation Number 3 of 2007, which states that the Report Description Accountability is the report submitted by the Regional Head every year at the hearing plenary Legislative Council relating to the implementation of decentralization, autonomy and duty of assistance. The greatest power of the Regional Head, remains always under the supervision of the Regional Representatives Council. Implementation of supervisory functions Legislative Council may at any time be held accountable by some rights Regional Head Regional Representatives Council as interpellation, the right of inquiry and the right to express opinions. (2) Liability implications of Regional Head has a position that is the legal liability in the capacity of organizations and positions on legal action taken in tenure. Such accountability is accountability for violations of constitutional law that could include legal action penal (criminal) and policy done in his term, always in governance then qualified legal liability with penalties highest dismissing according to the Constitution and laws.

Item Type: Thesis (Master)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorFIRDAUS, FIRDAUS197509132006041002
Thesis advisorJAZULI, E. RAKHMAT196104262000121001
Additional Information: Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Hal ini termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945. Seiring dengan pergeseran kekuasaan yang terjadi dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan pemerintah daerah, salah satu hal yang menarik untuk dikaji adalah terjadi juga perubahan substansi dan pola pertanggungjawaban pemerintah daerah. Rumusan dalam negara hukum memberikan arti bahwa kekuasaan tertinggi di Indonesia adalah hukum, dengan demikian hukum digunakan dalam sistem kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi. Sekecil apapun kekuasaan kepadanya melekat kewajiban, terlebih kepada Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dengan kekuasaan yang cukup besar. Kekuasaan tersebut mengandung muatan pertanggungjawaban, dan tidak ada ruang bagi kekuasaan tanpa pertanggungjawaban. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, Sebagaimana diatur pada Pasal 101 dan 154 pada huruf h Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007, yang menyebutkan bahwa LKPJ yaitu laporan yang disampaikan oleh Kepala Daerah setiap tahun dalam sidang paripurna DPRD yang berkaitan dengan penyelenggaraan desentralisasi, otonomi dan tugas pembantuan. Sebesarbesar kekuasaan Kepala Daerah, tetap senantiasa dalam pengawasan DPRD. Penyelenggaraan fungsi pengawasan DPRD sewaktu-waktu dapat dimintai pertanggungjawaban Kepala Daerah dengan beberapa hak DPRD seperti hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Kedua, Implikasi pertanggungjawaban Kepala Daerah memiliki kedudukan yaitu pertanggungjawaban hukum dalam kapasitas organisasi dan jabatan atas tindakan hukum yang dilakukan dalam masa jabatan. Pertanggungjawaban tersebut merupakan pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum ketatanegaraan yang didalamnya termasuk tindakan hukum pidana (criminal) dan kebijakan (policy) yang dilakukan dalam masa jabatan yang senantiasa dalam penyelenggaraan pemerintahan kemudian dikualifikasikan pertanggungjawaban hukum dengan sanksi tertinggi pemberhentian jabatan menurut UUD dan UU
Uncontrolled Keywords: Law of State, Accountability, Regional Head Negara Hukum, Pertanggungjawaban, Kepala Daerah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 08-Pascasarjana
08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 29 Mar 2022 11:27
Last Modified: 29 Mar 2022 11:27
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/10925

Actions (login required)

View Item View Item