Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

ANALISIS HUKUM TERHADAP JAMINAN KREDIT BENDA TIDAK BERGERAK (STUDI KASUS PADA BANK MANDIRI CABANG CILEGON BANTEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN)

HASANAH, SALIMATUL (2015) ANALISIS HUKUM TERHADAP JAMINAN KREDIT BENDA TIDAK BERGERAK (STUDI KASUS PADA BANK MANDIRI CABANG CILEGON BANTEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN). Master thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

[img] Text
ANALISIS HUKUM TERHADAP JAMINAN KREDIT BENDA TIDAK BERGERAK (STUDI KASUS PADA BANK MANDIRI CABAN2.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Credit Provider (Bank) to provide credit or lend capital requirement to have security and certainty of course credit with a guarantee , because of bank security will be difficult to avoid the risk that occurs as a result of a debtor who does not meet achievement. With the granting of bail is then born again into a guarantee agreement as accessoire. In Economics of Banking there is a principle that must be considered by the bank before giving credit to its customers , which is known as Four-Eye Principle, it mean The main principle underlying the decision making loans in the Bank Branch Cilegon , ie minimum credit decisions made by two authoritative voices coming from the Business Unit / Credit Recovery and Credit Risk Management that are independent of each other ; Principles of Consolidation Exposure decision to use a type of credit scoring system or a specific criterion specified in the parameters of the program / scheme , basically also the implementation of the principle of the Four - Eye; Principles Know Your Customer and Self Financing. This study analyzes the law of the credit guarantee fixed assets ( the study of law at the Bank Branch Cilegon, Banten by Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998). The object of this study are clients of Bank Mandiri Branch Cilegon, Banten, which has been applying for a loan with a credit guarantee fixed assets. The number of samples 100 of 247 Customers with customers consisting of 58 customers with fixed assets collateral in the form of land , 31 customers with fixed assets collateral in the form of home and 11 clients with fixed assets collateral in the form of a shop , the research method with empirical juridical and normative juridical. Objects as collateral , typically used in a debt receivable , general guarantees of bank credit can be classified into three groups , namely chattels , immovable and individual guarantees (debt underwriting). Banking institutions , to help meet the needs of funds for economic activities to lend money among the others : through bank credit , in the form of a loan agreement between the lender as the lender or a credit facility with the debtor as the debtor. Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Banking mention that the main function of the Indonesian banking is as collector and distributor of public funds intended for the implementation of national development towards improving people's welfare . In the conduct of its business , banks raise funds from the public in the form of demand deposits , time deposits , certificates of deposit , savings , and other forms or equivalent. In this case , the bank is also channeling funds from the public by providing credit in the form of bank credit business.

Item Type: Thesis (Master)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorTahir, Palmawati195902031986012002
Thesis advisorRohani, Aceng Asnawi196010251990031001
Additional Information: Pihak pemberi kredit (Bank) dalam memberikan kredit atau meminjamkan modal mempunyai syarat guna pengamanan dan kepastian pemberian kredit tersebut tentunya dengan adanya jaminan, karena tanpa adanya pengamanan bank dan dasar peraturan dari Pemerintah berbentuk Undang-Undang akan sulit menghindari resiko yang terjadi sebagai akibat dari debitur yang tidak memenuhi prestasi. Dengan adanya pemberian jaminan tersebut maka lahir pula perjanjian jaminan sebagai perjanjian accessoir. Dalam Ilmu Ekonomi Perbankan terdapat suatu prinsip yang harus diperhatikan oleh bank sebelum memberikan kredit kepada nasabahnya, yaitu yang dikenal dengan istilah Four-Eye Principle artinya merupakan prinsip utama yang mendasari pengambilan keputusan kredit di Bank Mandiri Cabang Cilegon, yaitu setiap keputusan kredit minimal dilakukan oleh dua orang pemegang kewenangan yang berasal dari Business Unit/Credit Recovery dan Credit Risk Management yang saling independen satu sama lain; Prinsip Konsolidasi Eksposur Pengambilan keputusan untuk jenis kredit yang menggunakan scoring system atau kriteri khusus yang ditetapkan dalam parameter program/skim, pada dasarnya juga merupakan pelaksanaan prinsip Four-Eye; Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)dan Self Financing. Penelitian ini menganalisa hukum terhadap jaminan kredit benda tidak bergerak (studi hukum pada Bank Mandiri Cabang Cilegon Banten berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998). Objek dari penelitian ini adalah nasabahnasabah Bank Mandiri Cabang Cilegon Banten yang telah mengajukan kredit dengan jaminan kredit benda tidak bergerak (fixed assets). Dengan jumlah 247 Nasabah dengan sample 100 nasabah yang terdiri dari 58 nasabah dengan jaminan benda tidak bergerak berupa tanah, 31 nasabah dengan jaminan benda tidak bergerak berupa rumah dan 11 nasabah dengan jaminan benda tidak bergerak berupa ruko, dengan metode penelitian dengan bentuk yuridis normatif dan yuridis empiris. Sebagaimana objek jaminan utang yang lazim digunakan dalam suatu utang piutang, secara umum jaminan kredit perbankan dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok, yaitu barang bergerak, barang tidak bergerak dan jaminan perorangan (penanggungan utang). Lembaga perbankan, membantu pemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan pinjaman uang antara lain: melalui kredit perbankan, yaitu berupa perjanjian kredit antara kreditur sebagai pihak pemberi pinjaman atau fasilitas kredit dengan debitur sebagai pihak yang berhutang. Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam melakukan usahanya tersebut, bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau dalam bentuk lain yang dipersamakan. Dalam hal ini, bank juga menyalurkan dana dari masyarakat dengan cara memberikan kredit dalam bentuk usaha kredit perbankan.
Uncontrolled Keywords: Collateral, Debitor, Creditor, Banking Regulation Jaminan Kredit, Debitur, Kreditur, Hukum Perbankan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 08-Pascasarjana
08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 29 Mar 2022 11:14
Last Modified: 29 Mar 2022 11:14
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/10919

Actions (login required)

View Item View Item