YOLANDA, INTAN PUTRI (2015) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM MEREK DI INDONESIA. Master thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Text
2. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM RANGKA PEMBAHARUAN.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (3MB) |
Abstract
Well-known Mark is an asset that has reputation and acquired from many big events and investment in several countries around the world which done by the owner followed by that Mark registration evidence in several countries. Because of that, well-known Mark should have a law protection. But in fact, there still many people that make a violation especially to the unregistered well-known Mark in Indonesia also, the Mark registration without good intention. The problem arises about unregistered well-known Mark Indonesia according to Indonesian rule or International rule and also the effort from the owner if there is violation in well-known Mark. Method which used in this research is the juridical normative approach by doing the research into primary data with support from Secondary data. This research is a Descriptive Analytic Research. Protection to the unregistered well-known Mark not included in Indonesia Law. This happen because there is difference in well-known Mark in Indonesia with International Law. Indonesia with their law using constitutive system which protection system with the “first to file” principle or the protection given to the first register of one Mark meanwhile, International rule using declarative protection system with “first to use” principle given to the first Mark userwhereas, Indonesia is one of the Paris Convention member and ratified that convention. The Law effort that can be done by the unregistered well-known Mark is if there is any brand violation based on Lawnumber 15 Year 2001 is the owner Mark can apply claim to Commercial Court, Cassation and Alternative Completion Lawsuit.
Item Type: | Thesis (Master) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Merek Terkenal (Wellknown Mark) merupakan aset yang memiliki reputasi dan diperoleh dari promosi besar-besaran dan investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya disertai bukti pendaftaran merk tersebut di beberapa negara. Oleh karena itu, merek terkenal harus mendapatkan perlindungan hukum. Namun pada kenyataannya, masih banyak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terutama pada merek terkenal yang tidak terdaftar di Indonesia. Begitu juga pendaftaran merek dengan itikad tidak baik. Permasalahan yang timbul mengenai perlindungan merek terkenal yang tidak terdaftar di indonesia baik menurut aturan nasional maupun aturan internasional kemudian upaya pemilik merek apabila terjadi pelanggaran merek terkenal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan melakukan kajian terhadap data primer dan didukung oleh data sekunder. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis. Perlindungan terhadap merek terkenal yang tidak terdaftar tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Hal itu karena perbedaan sistem perlindungan merek terkenal yang dianut oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan peraturan internasional. Indonesia dengan peraturan perundangundangannya menganut sistem konstitutif yaitu sistem perlindungan dengan asas “first to file” atau perlindungan diberikan kepada pendaftar pertama atas suatu merek. Sedangkan aturan internasional menganut sistem perlindungan deklaratif dengan asas “first to use” atau perlindungan diberikan kepada pengguna merek yang pertama. Padahal Indonesia merupakan salah satu anggota Konvensi Paris dan meratifikasi konvensi tersebut. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar apabila terjadi pelanggaran merek menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga, Kasasi, dan Alternatif Penyelesaian sengketa. | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Law Protection, Well-Known Mark, Unregistered Perlindungan Hukum, Merek Terkenal, Tidak Terdaftar | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 08-Pascasarjana 08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 29 Mar 2022 10:24 | |||||||||
Last Modified: | 29 Mar 2022 10:24 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/10899 |
Actions (login required)
View Item |