Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

EKSISTENSI DAN RUANG LINGKUP KEWENANGAN KOMISIS PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

HONDO, ARISMAN (2016) EKSISTENSI DAN RUANG LINGKUP KEWENANGAN KOMISIS PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
EKSISTENSI DAN RUANG LINGKUP KEWENANGAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (14MB)

Abstract

The Corruption Eradication Commission is a state agency that aims to improve the effectiveness and efficiency of the efforts to combat corruption, which is independent and free from influence of power anywhere, which means that in carrying out its duties and authorities do not get interference from other parties ranging from the executive, legislative, and judiciary and accountable to the public to express openly and regularly report to the president, the House of Representatives and the Supreme Audit Agency. The first problem is, how the existence and prospects of the KPK in eradicating corruption in ndonesia; second, how the scope of authority of the Corruption Eradication Commission in Indonesia. The method used is a normative juridical method with secondary data consists of primary legal materials, secondary and tertiary. The result of this study is the first, the existence of the Commission as the main institution in fighting corruption has shown good performance and exceptional although corruption in the country is still happening today. Another advancement in terms of enforcement performance the Commission is increasingly varied imposition article against the perpetrators of corruption-related losses to the state, bribery, trial and of agreement evil, obstructing the legal process as well as providing false information. Another capability is shown KPK bribery case disclosures related to its authority to conduct wiretaps including other capacity owned in the form of a professional investigation of such cover, surveillance and other investigative technical which supports the unfolding bribery case; Commission position on the future prospects in the state system permanent Indonesia as well as other state institutions. Second, the scope of authority of the Corruption Eradication Commission. Article 11 letter a of Law No. 30 of 2002 on the Commission specify which parties have the potential to be investigated, investigated, or prosecuted by the KPK for corruption, which in full reads as follows. KPK is authorized to conduct an inquiry, investigation, and prosecution of corruption involving law enforcement officers, state officials, and others in connection with criminal acts of corruption committed by law enforcement officers or state officials. In other words, the parties with the most potential to be investigated, investigated, or prosecuted by the Commission because of corruption it is the parties who hold or implement state power so that the necessary lack of firmness and courage in self Commission.

Item Type: Thesis (Master)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorFIRDAUS, FIRDAUS197509132006041002
Thesis advisorDANIAL, DANIAL197709022008011012
Additional Information: Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, yang berarti dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak mendapat campur tangan dari pihak lain mulai dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dan bertanggung jawab pada publik dengan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala pada presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Masalahnya adalah pertama, bagaimana eksistensi dan prospek Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di ndonesia; kedua, bagaimana ruang lingkup kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, sumber data yaitu berupa dokumen publik, catatan-catatan resmi yaitu dokumen perundag-undangan yang berkaitan dengan hal mengenanai KPK, teknik pengumpulan data yaitu studi pustaka. Adapun hasil penelitian ini adalah pertama, eksistensi KPK sebagai lembaga utama dalam pemberantasan korupsi telah menunjukan kinerja yang baik dan luar biasa meskipun korupsi di tanah air masih saja terjadi sampai saat ini. Kemajuan lain dalam hal kinerja penindakan KPK adalah semakin bervariasinya pengenaan pasal korupsi terhadap para pelaku yang berhubungan dengan kerugian negara, suap, percobaan dan pemufakata jahat, menghalang-halangi proses hukum serta memberikan keterangan tidak benar. Kemampuan lain yang ditunjukan KPK adalah pengungkapan kasus suap yang berhubungan dengan wewenangnya untuk melakukan penyadapan termasuk kapasitas lain yang dimiliki dalam bentuk profesional investigasi seperti penyamaran, pengintaian dan teknik investigasi lain yang mendukung terungkapnya kasus suap; Prospek kedepan kedudukan KPK di permanenkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti halnya lembaga negara lainnya. Kedua, Ruang lingkup kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 11 huruf a UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menentukan pihak- pihak mana saja yang berpotensi untuk diselidiki, disidik, atau dituntut oleh KPK karena tindak pidana korupsi, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Dengan kata lain, pihak-pihak yang paling potensial untuk diselidiki, disidik, atau dituntut oleh KPK karena tindak pidana korupsi itu adalah pihak-pihak yang memegang atau melaksanakan kekuasaan negara sehingga diperlukan adanya ketegasan dan keberanian pada diri KPK.
Uncontrolled Keywords: Keywords: existence, authority, Corruption Eradication Commission Kata Kunci: eksistensi, kewenangan, komisi pemeberantasan korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 08-Pascasarjana
08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 28 Mar 2022 20:23
Last Modified: 28 Mar 2022 20:23
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/10861

Actions (login required)

View Item View Item