KUSUMA, INDRA HADY (2015) TINJAUAN YURIDIS TENTANG BIAYA DAN PUNGUTAN MELALUI PROGRAM PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA (PRONA) MENURUT KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BPN RI NOMOR 4 TAHUN 1995 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA. S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Text
TINJAUAN YURIDIS TENTANG BIAYA DAN PUNGUTAN MELALUI PROGRAM PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA (PRON.PDF - Published Version Restricted to Registered users only Download (4MB) |
Abstract
Pada tahun 1981 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Agraria Nomor 189 Tahun 1981 tanggal 15 Agustus 1981, disusunlah Program tentang Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). Proyek Operasi Nasional Agraria sendiri merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan di bidang pertanahan yang ditujukan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah sehingga biaya pelayanannya disubsidi oleh pemerintah. Meskipun PRONA ini disubsidi oleh pemerintah melalui APBN, tetapi tetap saja ada oknum yang melakukan pungutan liar, diluar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI Nomor 4 Tahun 1995. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan biaya PRONA dan apa sanksi hukum yang dapat siterapkan terhadap penyalahgunaan PRONA. Penelitian ini menggunakan metode penelitian berupa pendekatan penelitian yuridis normatif. Penelitian lapangan akan dilakukan dengan cara wawancara. Sedangkan Penelitian Kepustakaan dimaksudkan untuk mendapatkan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi lapangan. Teknik analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, PRONA di Desa Kadugenep terdapat biaya pungutan diluar ketentuan sebesar Rp.250.000 sampai Rp.750.000, untuk sanksi hukum terhadap penyalahgunaan pungutan liar, jika penyalahguna tersebut dari pihak desa maka diatur dalam Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa, sedangkan jika dari pegawai BPN diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 16 tahun 2013 tentang Jenis Dan Jangka Waktu Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Dalam hukum pidana, perbuatan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum desa atau oknum BPN, diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam Undang-Undang No.5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerinah No.24 tahun 1997 tidak diatur dengan jelas mengenai sanksi hukum terhadap penyalahgunaan PRONA.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 28 Mar 2022 13:21 | |||||||||
Last Modified: | 28 Mar 2022 13:21 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/10828 |
Actions (login required)
View Item |