Halomoan Pandiangan, Albert (2016) TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP KERUGIAN NASABAH BANCASSURANCE MODEL INTEGRASI PRODUK DIHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN. Master thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
ANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP KERUGIAN NASABAH.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Bancassurance is a legal activity arising from the cooperation agreement between insurance companies with banks in which the banks agreed to act as partners in order to market a wide range of insurance products in the market range owned by the bank. Bancassurance can be used for a variety of investment objectives, for example to fund education, savings or retirement funds. The level of understanding of the community on bancassurance is still lacking, because some people considered bancassurance is insurance products issued by banks. Though bancassurance is an insurance product developed and distributed through a network of banks. This research aims to determine the responsibility of the bank for losses in the form of bancassurance products product integration and the efforts made by the Bank in the event of dispute resulting bancassurance products linked to consumer protection. The results of this research are the bank is legally not replace insurance company as insurer in the bancassurance, so it is not responsible for the the claims of the insured. Insurance is not a product marketed and responsibility Bank and is not included in the guarantee program referred to in the statutory provisions regarding the deposit insurance agency. Bank is only liable responsible for up to offer insurance products, while the underwriting process, publishing policy, policy changes, claims and other actions related to insurance products remains to be implemented and are the responsibility of the insurance company's bank partners. Effort settlement of disputes between businesses in the Bank's bancassurance products and customers can be resolved by way of negotiation, konsoliasi, mediation and arbitration, as provided in Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Settlement Dispute through the courts. Bank Indonesia also issued Regulation No. 8/5 / PBI / 2006 as amended by Regulation No. 10/1 / PBI / 2008 on Banking Mediation, Article 1 (5) PBI No. 8/5 / PBI / 2006, stating that mediation is a dispute resolution process involving a mediator to assist the parties to the dispute to reach a settlement in the form of a voluntary agreement on some or all issues disputed.
Item Type: | Thesis (Master) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Bancassurance merupakan aktivitas hukum yang timbul dari perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi dengan pihak bank dimana pihak bank sepakat untuk bertindak sebagai mitra dalam rangka memasarkan berbagai macam produk asuransi di wilayah jangkauan pasar yang dimiliki oleh bank. Bancassurance dapat digunakan untuk berbagai tujuan investasi, misalnya untuk dana pendidikan, tabungan atau dana hari tua. Tingkat pemahaman masyarakat tentang bancassurance masih kurang, karena sebagian orang menilai bancassurance merupakan produk asuransi yang dikeluarkan oleh bank. Padahal bancassurance adalah produk asuransi yang dikembangkan dan didistribusikan melalui jaringan bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab bank terhadap kerugian produk bancassurance dalam bentuk integrasi produk dan upaya yang dilakukan oleh Bank dalam hal terjadi sengketa yang diakibatkan produk bancassurance dihubungkan dengan perlindungan konsumen. Hasil penelitian ini adalah bank secara hukum tidak menggantikan posisi perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung dalam bancassurance, sehingga tidak bertanggung jawab terhadap klaim dari tertanggung. Asuransi yang dipasarkan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundangundangan mengenai lembaga penjamin simpanan. Bank hanya bertanggung jawab sampai dengan penawaran produk asuransi, sedangkan proses underwriting, penerbitan polis, perubahan polis, klaim, dan perbuatan lain yang terkait dengan produk asuransi tetap harus dilaksanakan dan merupakan tanggung jawab dari perusahaan asuransi mitra bank. Upaya penyelesaian sengketa antara pelaku usaha Bank dalam produk bancassurance dan nasabah dapat diselesaikan dengan jalan negosiasi, konsoliasi, mediasi dan arbitrase, sebagaimana diatur dalam Undangundang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, melalui jalur pengadilan. Bank Indonesia juga mengeluarkan PBI No. 8/5/PBI/2006 sebagaimana diubah dengan PBI No. 10/1/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan, Pasal 1 ayat (5) PBI No. 8/5/PBI/2006, menyatakan bahwa mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian atau seluruh permasalahan yang dipersengketakan. | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Keyword : Bancassurance, Integration Product, Legal Certainty Kata Kunci : Bancassurance, Integrasi Produk, Kepastian Hukum | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 08-Pascasarjana 08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 25 Mar 2022 14:42 | |||||||||
Last Modified: | 25 Mar 2022 14:42 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/10749 |
Actions (login required)
View Item |