SAEPUDIN, ACEP (2016) KEDUDUKAN DAN FUNGSI ADVOKAT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Master thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Text
TESIS ACEP SAEPUDIN MH UNTIRTA.PDF - Published Version Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Advocate is a profession in law. Apart from that the existence of advocates as a law enforcement originally was regulated under Article 5 of Law 18 of 2003 on the Advocate, but the existence of Article 5, paragraph (1) has not provided an explanation of the concrete forms advocates as law enforcement, it makes the existence of an advocate as law enforcement bias, particularly in terms of position and function as one component within the criminal justice system in Indonesia. Therefore, this study was conducted to find, explore, analyze and explain the position of advocate for the law enforcement agencies in the criminal justice system as well as the functions of an advocate who can provide balance in the judicial process. This study uses the theory of the State of Law as a Grand Theory, Theory of Criminal Justice System as the Middle Range Theory and Law Enforcement Theory as Applied Theory. In this study using research methods of normative law with juridical approach historical and juridical comparative. These results indicate that there are four urgency notch lawyer in the criminal justice system, namely: (a) advocate for the legal service providers and providers of legal aid, (b) advocate as a watchdog and guard the integrity of the judiciary, (c) advocate as a counterweight to the dominance of enforcement law, (d) advocates as the top defender of human dignity. With the urgency notch four advocates as law enforcement, is expected to reinforce and strengthen the position of an advocate as one component within the criminal justice system in Indonesia. More needs to be done to a change of Law Advocates in particular against a concrete explanation on the positions of advocates as a law enforcement in Indonesia, which in practice can’t be categorized as law enforcement. In addition, the function of advocate who can provide balance in the justice process consists of two terms. First, from the perspective of the suspect and / or the defendant which of these establishments functioning advocate and defend the rights accompanying the start of the process of monitoring, evaluation, investigation, investigation, detention, up to execution. Second, from the perspective of advocates inspection helps the course of the examination by the accused to approach in order to reveal the actual situation in the search for material truth which is the goal of criminal procedure.
Item Type: | Thesis (Master) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Advokat merupakan sebuah profesi yang dikenal didalam bidang hukum. Selain dari pada itu keberadaan advokat sebagai seorang penegak hukum sejatinya telah diatur didalam Pasal 5 Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat, namun keberadaan pasal 5 ayat (1) belum memberikan penjelasan mengenai bentuk konkrit advokat sebagai penegak hukum, hal ini menjadikan keberadaan advokat sebagai penegak hukum itu bias, khususnya dalam hal kedudukan dan fungsinya sebagai salah satu komponen didalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui, menggali, menganalisis dan menjelaskan kedudukan advokat sebagai penegak hukum dalam dalam sistem peradilan pidana serta fungsi advokat yang dapat memberikan keseimbangan dalam proses peradilan. Penelitian ini menggunakan Teori Negara Hukum sebagai Grand Theory, Teori Sistem Peradilan Pidana sebagai Middle Range Theory dan Teori Penegakan Hukum sebagai Applied Theory. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yuridis historis dan yuridis komparatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat empat urgensi kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana, yaitu : (a) advokat sebagai penyedia jasa hukum dan pemberi bantuan hukum, (b) advokat sebagai pengawas dan pengawal integritas peradilan, (c) advokat sebagai penyeimbang terhadap dominasi penegak hukum, (d) advokat sebagai pembela atas harkat dan martabat manusia. Dengan adanya empat urgensi kedudukan advokat sebagai penegak hukum, diharapkan mampu mempertegas dan memperkuat kedudukan advokat sebagai salah satu komponen didalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Lebih lanjut perlu dilakukan adanya perubahan terhadap Undang-undang Advokat khususnya terhadap penjelasan secara konkrit mengenai kedudukan advokat sebagai seorang penegak hukum di Indonesia yang dalam praktiknya belum dapat dikategorikan sebagai penegak hukum. Selain itu, fungsi advokat yang dapat memberikan keseimbangan dalam proses peradilan terdiri atas dua segi. Pertama, dari segi kepentingan tersangka dan/atau terdakwa yang mana dari segi ini advokat berfungsi mendampingi dan membela hak mulai dari proses monitoring, evaluasi, penyelidikan, penyidikan, penahanan, hingga pelaksanaan eksekusi. Kedua, dari segi kepentingan pemeriksaan advokat membantu jalannya pemeriksaan dengan melakukan pendekatan terhadap terdakwa guna mengungkapkan keadaan yang sebenarnya dalam mencari kebenaran materil yang menjadi tujuan hukum acara pidana. | |||||||||
Uncontrolled Keywords: | Advocate, Law Enforcement, Criminal Justice System. Advokat, Penegak Hukum, Sistem Peradilan Pidana | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 08-Pascasarjana 08-Pascasarjana > 74101-Magister Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 25 Mar 2022 10:58 | |||||||||
Last Modified: | 25 Mar 2022 10:58 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/10711 |
Actions (login required)
View Item |