Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

TINJAUAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS SEWA DAN JASA DI PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK CILEGON-BANTEN

Tri Ulfyani, Maria (2016) TINJAUAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS SEWA DAN JASA DI PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK CILEGON-BANTEN. D3 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
TINJAUAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 ATAS SEWA DAN JASA DI PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK C.PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Laporan Tugas Akhir ini meneliti tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Sewa dan Jasa di PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam Negeri (orang pribadi maupun badan) dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaran kegiatan bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Penelitian Laporan Tugas Akhir ini dilakukan di PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk Cilegon. Dan tujuan penulis melakukan praktek kegiatan magang di perusahaan adalah untuk mengetahui proses kerja lapangan yang nyata atas transaksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Sewa dan Jasa yang ada di PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk. Metode yang digunakan oleh penulis dalam melakukan penulisan tugas akhir ini adalah menggunakan metode deskriptif. Metode deskriptif adalah tulisan yang berisi paparan uraian tentang suatu objek yang sebagaimana adanya pada waktu tertentu. Metode deskriptif merupakan metode analisis yang menggambarkan keadaan secara objektif, sehingga dapat menguraikan gambaran umum di PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk Cilegon. Kesimpulannya, proses perhitungan serta pemotonganan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 di PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk sudah sesuai dengan Peraturan Perpajakan. Hal ini dapat terlihat dari proses perhitungan dan pembayarannya. PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Sewa dan Jasa dengan tarif sebesar 2% kepada para vendor atau rekanannya.

Item Type: Thesis (D3)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorBUDIANTO, RONI197511012005011002
Thesis advisorNOFIANTI, NANA198111052006042002
Additional Information: Laporan Tugas Akhir ini meneliti tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Sewa dan Jasa di PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam Negeri (orang pribadi maupun badan) dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaran kegiatan bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Penelitian Laporan Tugas Akhir ini dilakukan di PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk Cilegon. Dan tujuan penulis melakukan praktek kegiatan magang di perusahaan adalah untuk mengetahui proses kerja lapangan yang nyata atas transaksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Sewa dan Jasa yang ada di PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk. Metode yang digunakan oleh penulis dalam melakukan penulisan tugas akhir ini adalah menggunakan metode deskriptif. Metode deskriptif adalah tulisan yang berisi paparan uraian tentang suatu objek yang sebagaimana adanya pada waktu tertentu. Metode deskriptif merupakan metode analisis yang menggambarkan keadaan secara objektif, sehingga dapat menguraikan gambaran umum di PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk Cilegon. Kesimpulannya, proses perhitungan serta pemotonganan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 di PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk sudah sesuai dengan Peraturan Perpajakan. Hal ini dapat terlihat dari proses perhitungan dan pembayarannya. PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Sewa dan Jasa dengan tarif sebesar 2% kepada para vendor atau rekanannya.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Sewa dan Jasa
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: 05-Fakultas Ekonomi dan Bisnis
05-Fakultas Ekonomi dan Bisnis > 61403-Program Diploma III Perpajakan
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 25 Mar 2022 10:34
Last Modified: 25 Mar 2022 10:34
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/10708

Actions (login required)

View Item View Item