Sudiana, Hermawan (2015) PROSEDUR PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN PNBP DARI KEPANITRAAN PIDANA PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG. D3 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.
Text
PROSEDUR PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN PNBP DARI KEPANITRAAN PIDANA PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG.PDF - Published Version Restricted to Registered users only Download (30MB) |
Abstract
Berdasarkan laporan penerimaan dan realisasi target PNBP dari tahun 2011–2014 diketahui bahwa realisasi selama 4 tahun belum mencapai target. Hal tersebut dikarnakan pelanggar lalu lintas lebih memilih menyelesaikan tindak tilang di tempat. Hal ini terjadi karena pelanggar lalu lintas menilai bahwa proses sidang di pengadilan lebih rumit dan membuang banyak waktu. Oleh karena itu untuk menarik pelanggar lalu lintas dalam menyelesaikan masalah tilang diperlukan prosedur pembayaran yang lebih simpel dan mudah dipahami oleh pelanggar lalu lintas. Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik membahas Prosedur Pemungutan dan Penghitungan hak Kepanitraan Pidana dan laporan tugas akhir ini pada Pengadilan Negeri Pandeglang. Dalam penulisan laporan ini, penulis menggunakan metode deskriptif yaitu, metode yang menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas. Berdasarkan hasil pembahasan magang pada Pengadilan Negeri Pandeglang,bahwa, Prosedur pemungutan PNBP dari Hak Kepanitraan Pidana Wajib bayar (pelanggar lalu lintas ) pergi ke kantor Pengadilan untuk mengikuti proses persidangan lalu menunggu keputusan dari hakim di ruang tunggu dan melakukan pembayaran denda tilang kepada Pengadilan melalui bank untuk di setorkan kepada kas Negara. Tata cara penghitungan PNBP dari Hak Kepanitraan Pidana (denda tilang ), mengacu pada PP nomor 53 tahun 2008, dimana setiap kasus dikenakan tarif Rp 25.000,00 pada pelanggaran yang mereka lakukan di jalan raya.
Item Type: | Thesis (D3) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Additional Information: | Berdasarkan laporan penerimaan dan realisasi target PNBP dari tahun 2011–2014 diketahui bahwa realisasi selama 4 tahun belum mencapai target. Hal tersebut dikarnakan pelanggar lalu lintas lebih memilih menyelesaikan tindak tilang di tempat. Hal ini terjadi karena pelanggar lalu lintas menilai bahwa proses sidang di pengadilan lebih rumit dan membuang banyak waktu. Oleh karena itu untuk menarik pelanggar lalu lintas dalam menyelesaikan masalah tilang diperlukan prosedur pembayaran yang lebih simpel dan mudah dipahami oleh pelanggar lalu lintas. Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik membahas Prosedur Pemungutan dan Penghitungan hak Kepanitraan Pidana dan laporan tugas akhir ini pada Pengadilan Negeri Pandeglang. Dalam penulisan laporan ini, penulis menggunakan metode deskriptif yaitu, metode yang menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas. Berdasarkan hasil pembahasan magang pada Pengadilan Negeri Pandeglang,bahwa, Prosedur pemungutan PNBP dari Hak Kepanitraan Pidana Wajib bayar (pelanggar lalu lintas ) pergi ke kantor Pengadilan untuk mengikuti proses persidangan lalu menunggu keputusan dari hakim di ruang tunggu dan melakukan pembayaran denda tilang kepada Pengadilan melalui bank untuk di setorkan kepada kas Negara. Tata cara penghitungan PNBP dari Hak Kepanitraan Pidana (denda tilang ), mengacu pada PP nomor 53 tahun 2008, dimana setiap kasus dikenakan tarif Rp 25.000,00 pada pelanggaran yang mereka lakukan di jalan raya | |||||||||
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory | |||||||||
Divisions: | 05-Fakultas Ekonomi dan Bisnis 05-Fakultas Ekonomi dan Bisnis > 61403-Program Diploma III Perpajakan |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 24 Mar 2022 10:25 | |||||||||
Last Modified: | 24 Mar 2022 10:25 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/10581 |
Actions (login required)
View Item |