Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

IMPLEMENTASI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BAJA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 224/PMK.011/2012 DI PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK CILEGON

Ardiputra, Risaldy (2016) IMPLEMENTASI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BAJA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 224/PMK.011/2012 DI PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK CILEGON. D3 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
IMPLEMENTASI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BAJA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGA.PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengenaan Pajak Penghasilan pasal 22 atas penjualan baja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 224/PMK.011/2012 Di PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk Cilegon dan untuk mengetahui apakah pengenaan pajak penjualan baja kepada distributor dalam negeri sudah sesuai PMK Nomor 224/PMK.011/2012. Metode yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode deskriptif. Penulisan ini menggunakan data primer yang diperoleh dari Divisi Tax PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk Sumber data berasal dari studi lapangan. Cara pengumpulan data melalui observasi, wawancara kepada para karyawan divisi tax PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk Berdasarkan hasil magang industri yang diperoleh dilapangan bahwa terjadi penurunan pengenaan pajak penghasilan pasal 22 pada bulan maret 2013 karena mulai di terbitkannya PMK No 224/PMK.011/2012 pada bulan desember 2012 dan di berlakukannya pada bulan maret yang mengatur bahwa penjualan baja dikenakan 0.3% kepada distributor dalam negeri

Item Type: Thesis (D3)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorROSIANA, RITA197805312006042001
Thesis advisorGINANJAR, SEANDY1976022122008121001
Additional Information: Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengenaan Pajak Penghasilan pasal 22 atas penjualan baja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 224/PMK.011/2012 Di PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk Cilegon dan untuk mengetahui apakah pengenaan pajak penjualan baja kepada distributor dalam negeri sudah sesuai PMK Nomor 224/PMK.011/2012. Metode yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode deskriptif. Penulisan ini menggunakan data primer yang diperoleh dari Divisi Tax PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk Sumber data berasal dari studi lapangan. Cara pengumpulan data melalui observasi, wawancara kepada para karyawan divisi tax PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk Berdasarkan hasil magang industri yang diperoleh dilapangan bahwa terjadi penurunan pengenaan pajak penghasilan pasal 22 pada bulan maret 2013 karena mulai di terbitkannya PMK No 224/PMK.011/2012 pada bulan desember 2012 dan di berlakukannya pada bulan maret yang mengatur bahwa penjualan baja dikenakan 0.3% kepada distributor dalam negeri
Uncontrolled Keywords: Kata kunci : Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada distributor dalam negeri berdasakan PMK Nomor 224/PMK.011/2012
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: 05-Fakultas Ekonomi dan Bisnis
05-Fakultas Ekonomi dan Bisnis > 61403-Program Diploma III Perpajakan
Depositing User: Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 21 Mar 2022 10:50
Last Modified: 21 Mar 2022 10:50
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/10345

Actions (login required)

View Item View Item