DEWI, ELIES PUSPA (2015) PERLINDUNGAN HUKUM OLEH PT. TAMAN IMPIAN JAYA ANCOL TBK. DALAM PENGELOLAAN JASA INDUSTRI WISATA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus di Dunia Fantasi (Dufan) Ancol Jakarta Utara). S1 thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Text
PERLINDUNGAN HUKUM OLEH PT. TAMAN IMPIAN JAYA ANCOL DALAM PENGELOLAAN JASA INDUSTRI WISATA DAL.PDF - Published Version Restricted to Registered users only Download (15MB) |
Abstract
Bertambahnya pertumbuhan masyarakat kelas menengah atas, makin banyak kebutuhan yang diinginkan. Munculnya taman wisata menjadikan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa/ konsumen perlu diperhatikan bagi setiap pengelola/ pelaku usaha. Banyaknya pelanggaran hak pengguna jasa/ konsumen membuat pengguna jasa/ konsumen masih sangat lemah dibandingkan dengan pengelola/ pelaku usaha. Berdasarkan latar belakang tersebut, munculah tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui tanggung jawab hukum PT. Taman Impian Jaya Ancol Tbk. sebagai pengelola/ pelaku usaha Dunia Fantasi (Dufan) Ancol Jakarta Utara bagi pengguna jasa/ konsumen yang mengalami kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa/ konsumen yang menjadi korban kecelakaan pada wahana permainan serta cara penyelesaian hukum yang harus dilakukan dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode dengan tipe penelitian yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriftif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, menggunakan metode pengumpulan data dalam bentuk studi kepustakaan dan wawancara, sementara analisis data yang digunakan yaitu metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan mengatakaan tanggung jawab pelaku usaha Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, ganti rugi yang diberikan oleh pihak Dunia Fantasi (Dufan) berupa pemeriksaan di klinik Dunia Fantasi (Dufan), pengguna jasa/ konsumen yang mengalami kecelakaan akibat kesalahan dari prosedur operasional/ wahana, semua biaya dijamin penuh oleh pihak Management Dunia Fantasi (Dufan). Tanggung jawab Pemerintah terhadap pengguna jasa/ konsumen Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, perbuatan pengelola/ pelaku usaha jasa industri wisata tersebut dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten/ Kota. Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 45 ayat (1), Setiap pengguna jasa/ konsumen yang dirugikan dapat menggugat pengelola/ pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara pengguna jasa/ konsumen dan pengelola/ pelaku usaha yaitu BPSK atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Pengguna jasa/ konsumen, Tanggung Jawab, Jasa Industri Wisata. | |||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | |||||||||
Divisions: | 01-Fakultas Hukum 01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum |
|||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Pusat | |||||||||
Date Deposited: | 18 Mar 2022 14:15 | |||||||||
Last Modified: | 30 Mar 2022 20:34 | |||||||||
URI: | http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/10310 |
Actions (login required)
View Item |