Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

TINJAUAN HUKUM HAK ANAK ANGKAT DALAM HARTA WARISAN BERDASARKAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Aritonang, Partogi (2017) TINJAUAN HUKUM HAK ANAK ANGKAT DALAM HARTA WARISAN BERDASARKAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM. S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
TINJAUAN HUKUM HAK ANAK ANGKAT DALAM HARTA WARISAN BERDASARKAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM(STUD.PDF
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pengangkatan anak atau adopsi merupakan perbuatan hukum, yang akan menimbulkan akibat hukum, salah satunya mengenai kedudukan hukum anak angkat dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya. Akibat hukum berikutnya, berkaitan hak mewaris bagi anak angkat terhadap harta orang tua angkatnya. Seperti yang terjadi dalam kasus putusan nomor 63/Pdt.G/2009/PTA.Bdg, orang tua angkat dalam putusan tersebut memberikan seluruh harta yang ditinggalkannya kepada anak angkat dengan membuat wasiat. Oleh karena itu penulis tertarik membahas bagaimana kedudukan hukum anak angkat dalam putusan nomor 63/Pdt.G/2009/PTA.Bdg dihubungkan oleh hukum Perdata dan hukum Islam serta bagaimana hak mewaris anak angkat dalam putusan nomor 63/Pdt.G/2009/PTA.Bdg berdasarkan hukum Perdata dan hukum Islam. Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Apabila penelitian yang dilakukan merupakan penelitian normatif maka penelitian tersebut menggunakan data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumen dan kepustakaan dengan menganalisi data dengan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa hakim keliru dalam menjatuhkan putusan nomor 63/Pdt.G/2009/PTA.Bdg, karena secara tidak langsung putusan hakim membenarkan pemberian wasiat kepada anak angkatnya yang isinya menyerahkan seluruh hak atas harta warisan orang tua angkatnya. Pemberian wasiat yang memberikan seluruh harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lain bertentangan dengan Pasal 195 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa, pemberian wasiat tidak melebihi 1/3 bagian dari seluruh harta warisan kecuali seluruh ahli waris menyetujui. Seharusnya hakim tingkat banding menguatkan putusan hakim tingkat pertama dan memberikan wasiat wajibah sebagai hak bagi anak angkat dalam harta warisan orang tua angkatnya. Sesuai dengan Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorGunawati, AnneUNSPECIFIED
Thesis advisorHandayani, DiniUNSPECIFIED
Additional Information: Pengangkatan anak atau adopsi merupakan perbuatan hukum, yang akan menimbulkan akibat hukum, salah satunya mengenai kedudukan hukum anak angkat dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya. Akibat hukum berikutnya, berkaitan hak mewaris bagi anak angkat terhadap harta orang tua angkatnya. Seperti yang terjadi dalam kasus putusan nomor 63/Pdt.G/2009/PTA.Bdg, orang tua angkat dalam putusan tersebut memberikan seluruh harta yang ditinggalkannya kepada anak angkat dengan membuat wasiat. Oleh karena itu penulis tertarik membahas bagaimana kedudukan hukum anak angkat dalam putusan nomor 63/Pdt.G/2009/PTA.Bdg dihubungkan oleh hukum Perdata dan hukum Islam serta bagaimana hak mewaris anak angkat dalam putusan nomor 63/Pdt.G/2009/PTA.Bdg berdasarkan hukum Perdata dan hukum Islam. Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Apabila penelitian yang dilakukan merupakan penelitian normatif maka penelitian tersebut menggunakan data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumen dan kepustakaan dengan menganalisi data dengan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa hakim keliru dalam menjatuhkan putusan nomor 63/Pdt.G/2009/PTA.Bdg, karena secara tidak langsung putusan hakim membenarkan pemberian wasiat kepada anak angkatnya yang isinya menyerahkan seluruh hak atas harta warisan orang tua angkatnya. Pemberian wasiat yang memberikan seluruh harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lain bertentangan dengan Pasal 195 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa, pemberian wasiat tidak melebihi 1/3 bagian dari seluruh harta warisan kecuali seluruh ahli waris menyetujui. Seharusnya hakim tingkat banding menguatkan putusan hakim tingkat pertama dan memberikan wasiat wajibah sebagai hak bagi anak angkat dalam harta warisan orang tua angkatnya. Sesuai dengan Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.
Subjects: Q Science > Q Science (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 18 Nov 2021 10:55
Last Modified: 18 Nov 2021 10:55
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/7768

Actions (login required)

View Item View Item