Search for collections on EPrints Repository UNTIRTA

ANALISA PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT PT. PERINDUSTRIAN NJONJA MENEER AKIBAT PEMBATALAN PUTUSAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI) DENGAN HENDRIANTO BAMBANG SANTOSO (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Smg jo. Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg)

ALISYA L. SIMANJUNTAK, PAULINE (2019) ANALISA PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT PT. PERINDUSTRIAN NJONJA MENEER AKIBAT PEMBATALAN PUTUSAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI) DENGAN HENDRIANTO BAMBANG SANTOSO (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Smg jo. Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg). S1 thesis, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

[img] Text
ANALISA PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT PT. PERINDUSTRIAN NJONJA MENEER AKIBAT PEMBATALAN PUTUSAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI) DENGAN HENDRIANTO BAMBANG SANTOSO.PDF
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

PT. Perindustrian Njonja Meneer is a herbal medicine company which established in 1919 under the name "Jamu Cap Potret Njonja Meneer". After a long time of producing and be a number one herbal medicine in Indonesia, this legendary herbal medicine factory was finally declared bankrupt by the Semarang Commercial Court in a hearing on Thursday, August 3, 2017 due to the cancellation of the Peace Agreement (Homologation) with creditors of PT. Citra Sastra Grafika and PT. Nata Meridian Investara and Hendrianto Bambang Santoso as legal counsel. Identification The problem of this research is whether the basic consideration of the judge in the bankruptcy decision against PT. Industry of Njonja Meneer is in accordance with the provisions in article 2 paragraph (1) of Law Number 37 of 2004 concerning KPKPU? And What about the legal efforts made by PT. Njonja Meneer Industry after being declared bankrupt? This study aims to find out, understand and analyze the basic considerations of the Supreme Court judges in the Decision of the Supreme Court Number 11 / Pdt.Sus-Pailit / 2017 / PN Niaga Smg jo. Number 01 / Pdt.Sus-PKPU / 2015 / PN Niaga Smg reviewed from Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Delay of Debt Payment Obligations (UUKPKPU) as well as knowing and analyzing legal efforts carried out by PT. Nyonya Meneer after being declared bankrupt. This study uses a normative juridical research method and also through a legal approach and a case approach. The data used is secondary data and primary data as support. This type of research is descriptive analysis, which aims to describe the facts related to the phenomenon or problem being studied. Data obtained and analyzed qualitatively. The results of the study indicate that PT. Nyonya Meneer is not in accordance with UUKPKPU article 2 paragraph (1) because one element of the 3 elements in this article has not been fulfilled, namely the element "the debtor does not pay off at least one debt has fallen due and can be billed". The legal efforts made by PT. Nyonya Meneer after being declared bankrupt were to file an appeal, to continue to be able to continue the company to produce. In accordance with the provisions in UUKPKPU because peace cannot submit peace twice. Keywords : PT. Perindustrian Njonja Meneer, Peace Agreement (Homologation), Bankruptcy, Cassation

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionContributorsNIP/NIM
Thesis advisorSri Agustina,, RaniUNSPECIFIED
Thesis advisorSyahrul Mucharom, RullyUNSPECIFIED
Additional Information: PT. Perindustrian Njonja Meneer adalah perusahaan jamu yang berdiri pada tahun 1919 dengan nama “Jamu Cap Potret Njonja Meneer”. Setelah beberapa lama memproduksi dan sebagai jamu nomor satu di Indonesia, pabrik jamu legendaris ini akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang dalam sidang pada Kamis, 03 Agustus 2017 akibat Pembatalan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) dengan kreditur PT. Citra Sastra Grafika dan PT. Nata Meridian Investara serta Hendrianto Bambang Santoso sebagai kuasa hukum. Identfikasi Masalah dari penelitian ini adalah Apakah dasar pertimbangan hakim dalam putusan pailit terhadap PT. Perindustrian Njonja Meneer sudah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tenta KPKPU? Dan Bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Perindustrian Njonja Meneer setelah dinyatakan Pailit? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Smg jo. Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) serta mengetahui dan menganalisi upaya hukum yang dilakukan PT. Nyonya Meneer setelah dinyatkan pailit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan juga melalui pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai penunjangnya. Jenis penelitian ini bersifat analisis deskriptif, yaitu bertujuan untuk menggambarkan fakta-fakta yang berhubungan dengan fenomena atau permasalahan yang diteliti. Data yang diperoleh dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernyataan pailit PT. Nyonya Meneer tidak sesuai dengan UUKPKPU pasal 2 ayat (1) karena satu unsur dari 3 unsur dalam pasal ini belum terpenuhi yaitu unsur “debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih”. Upaya hukum yang dilakukan PT.Nyonya Meneer setelah dinyatakan pailit adalah mengajukan kasasi, untuk tetap dapat melanjutkan perusahaannya untuk berproduksi. Sesuai dengan ketentuan dalam UUKPKPU karena perdamaian tidak dapat mengajukan perdamaian dua kali. Kata Kunci : PT. Perindutrian Njonja Meneer, Perjanjian Perdamaian (Homologasi), Kepailitan, Kasasi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 01-Fakultas Hukum
01-Fakultas Hukum > 74201-Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Eprints Untirta
Date Deposited: 29 Sep 2021 05:04
Last Modified: 29 Sep 2021 11:44
URI: http://eprints.untirta.ac.id/id/eprint/1645

Actions (login required)

View Item View Item